Gridmotor.id - Biasanya saat perpanjangan SIM motor 5 tahun sekali identik dengan tanggal ulang tahun pemilik SIM.
Kalau pemilik SIM lahir tanggal 6 di bulan Juni maka masa berlaku SIM berakhir bertepatan tanggal lahir di bulan Juni 5 tahun mendatang.
Pemilik SIM yang yang lahir tanggal 6 Juni dan mengurus pembuatan atau perpanjang SIMnya di tahun 2010 maka masa berlaku SIMnya sampai 6 Juni 2015.
Kalau sebelumnya pemilik SIM yang tanggal kelahiran 6 Juni lalu diperpanjang di bulan Mei, maka masa berlaku tetap di tanggal dan bulan kelahiran sebagai masa berlaku SIM.
Baca Juga: Kocak! Hasil Editan Foto SIM Hitam Keling, Sang Suami Jadi Pelampiasan Marah Istri
Baca Juga: Pindah Rumah Bingung Mau Ubah Alamat dari KTP ke SIM Baru, Prosesnya Ternyata Cuma Sebentar
Pemilik SIM hanya mengingat bulan kelahiran agar tidak lupa untuk memperpanjang SIM 5 tahunannya.
Semenjak ada Smart SIM di tahun 2019 yang menggunakan chip masa berlaku SIM berubah tanggal penetapan awalnya saja.
Masa berlaku tetap 5 tahun tapi berdasarkan tanggal pembuatan atau penerbitan SIM.
Berdasar aturan yang baru diubah, masa berlaku SIM bukan lagi berdasarkan tanggal lahir.