Baca Juga: Jangan Bingung Begini Cara dan Biaya Perpanjang SIM di Mobil Keliling
Dilansir dari Kompas.com, dijelaskan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yugo bahwa masa akhir SIM disesuaikan tanggal pembuatan.
"Untuk masa berlaku SIM saat ini bukan lagi berdasar tanggal lahir, akan tetapi berdasarkan tanggal pencetakan SIM," kata Sambodo ketika dikonfimasi Kompas.com.
Katanya tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Tahun 2012 dan dipertegas surat telegram korlantas nomor ST/2664/X/Yan.1.1./2019.
"Dalam Perkap 9 tahun 2012 itu menyebutkan bahwa masa berlaku SIM adalah 5 tahun, terhitung sejak sim tersebut dicetak," tutup Sambodo.
Aturan itu bukan hanya untuk pembuatan SIM baru, berlaku juga bagi perpanjangan SIM itu.
Masa berlaku SIM disesuaikan tanggal perpanjangan hingga lima tahun ke depannya.
"Ketentuan ini berlaku sejak tanggal 7 oktober 2019," kata Sambodo lagi.
Jadi jika tanggal lahir 6 Juni terus memperpanjang SIM di bulan Mei, maka masa berlaku dari bulan Mei dengan tanggal penerbitan SIMnya.
Ingat ya, bukan lagi tanggal dan bulan lahir masa berlaku SIM.