"Saya jangan diperkosa atau dibunuh, ambil saja motor atau HP saya," kata Saifulah menirukan perkataan korban kepada pelaku.
Pelaku lalu mengambil ponsel merek Oppo A3S warna hitam milik korban dan kemudian meninggalkan korban.
Korban lalu melaporkan kasus itu ke Mapolsek Seputih Mataram.
Saifulah mengatakan, pelaku RN dijerat dengan Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Buruh Tebu Merelakan Motornya Dirampas agar Tidak Diperkosa"