Awas Jangan Gak Tau, Mau Belanja? Jangan Lupa Bawa Tas Kain Dari Rumah, Mulai 1 Juli Di Jakarta Belanja Gak Boleh Pakai Kantong Plastik

By M Aziz Atthoriq, Kamis, 2 Juli 2020 | 21:10 WIB

Ilustrasi belanja pakai kantong plastik sekali pakai

 

Gridmotor.id- Jangan sampai gak tau nih, mau belanja?Jangan lupa bawa tas dari rumah, mulai 1 Juli di Jakarta gak boleh pakai kantong plastik.

Buat bikers yang suka belanja atau antar belanja jangan sampai lupa nih.

Mulai sekarang bikers harus selalu bawa tas belanja/ tas kain dari rumah untuk tempat belanjaan.

Kenapa? Karena di DKI Jakarta sudah tidak boleh pakai plastik sekali pakai untuk belanja.

Baca Juga: Ini Kreatif Atau Gak Modal? Hati-hati Bikers Kalau Belanja Online, Pesan Part Motor Yang Dikirim Malah Ginian, Pas Udah Dibuang Eh Ternyata

Baca Juga: Kebangetan Nih Orang, Naik Motor ke Tukang Tambal Ban Kirain Mau Belanja, Lihat Kondisi Sepi Malah Nyolong TV

Larangan tidak boleh menggunakan kantong plastik sekali pakai saat belanja diatur dalam peraturan Gubernur DKI Jakarta.

Pergub mengenai larangan mengguanakan kanting plastik sekali pakai saat berbelanja sudah ditetapkan dari tahun 2019.

Dari tahun 2019 menuju tahun 2020 merupakan masa sosialisasi mengenai pergub larangan menggunakan kantong plastik sekali pakai saat berbelanja.

Baca Juga: Bikin Bulu Kuduk Merinding, Video Seorang Driver Ojol Dapat Orderan ke Sebuah Makam, Uang Berubah Jadi Plastik

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan Pergub Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan (KBRL) berlaku pada 1 Juli 2020.

Untuk itu, seluruh pertokoan baik itu toko swalayan, pasar rakyat, pusat perbelanjaan semua berkewajiban menyediakan kantong ramah lingkungan dan tidak menyediakan kantong plastik sekali pakai.

"Mulai hari ini efektif di tegakan peraturannya," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Rabu (1/7/2020).

Dikatakan Anies, dengan diberlakukan aturan itu tentunya kedepan akan membuat DKI Jakarta lebih ramah lingkungan.

Baca Juga: Bukan Cuma Sampah STNK Juga Bisa Didaur Ulang dan Gak Perlu Bayar Pajak Lagi, Begini Caranya

Karena dipaparkannya banyak residu dalam kantong plastik yang tidak dapat didaur ulang.

Apalagi jumlah sampah bekas plastik sekali pakai di Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, Bekasi sudah mendapai 39 juta ton atau 34 persen dari total sampah yang ada.

"Ketika residu tidak bisa didaur ulang, maka dia menimbulkan masalah, bukan hanya pada generasi kita, tetapi generasi ke depan" terang Anies.

"Ini usaha kita agar setiap orang di Jakarta memperhitungkan sustanable development," jelas Anies.

Baca Juga: Buruan! Komisi VII DPR RI Membagikan 35 Motor Bak Sampah, Siapa Mau?

Anies mendorong agar semua komponen masyarakat untuk mengawasi, baik itu komponen dilingkungan Pemrov, Satpol PP, kemudian petugas DLH, petugas wilayah untuk ikut mengawasi pelaksanaan ini semua.

"Jadi kami berharap dengan adanya tata aturan ini kita semua bisa bikin Jakarta ramah lingkungan," ujar Anies.

Anies menyampaikan kepada masyarakat agar mulai dari sekarang dapat membawa kantong rama lingkungan sendiri ketika akan berbelanja.

Sedangkan pertokoan diwajibkannya menyediakan kantong ramah lingkungan untuk masyarakat.

Baca Juga: Mantap, di Kota ini Tahun 2020 Bisa Bayar Tilang dan Pajak Motor Pakai Sampah Plastik

"Semangatnya bukan untuk mendorong toko toko menjual kantong ramah lingkungan, semangatnya itu untuk mengurangi adanya sisa, supaya mengurangi sisa maka bawa kantong sendiri" jelas Anies .

"Kalau tidak membawa kantong sendiri, maka bisa membeli," ucapnya.