Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan Pergub Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan (KBRL) berlaku pada 1 Juli 2020.
Untuk itu, seluruh pertokoan baik itu toko swalayan, pasar rakyat, pusat perbelanjaan semua berkewajiban menyediakan kantong ramah lingkungan dan tidak menyediakan kantong plastik sekali pakai.
"Mulai hari ini efektif di tegakan peraturannya," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Rabu (1/7/2020).
Dikatakan Anies, dengan diberlakukan aturan itu tentunya kedepan akan membuat DKI Jakarta lebih ramah lingkungan.
Baca Juga: Bukan Cuma Sampah STNK Juga Bisa Didaur Ulang dan Gak Perlu Bayar Pajak Lagi, Begini Caranya
Karena dipaparkannya banyak residu dalam kantong plastik yang tidak dapat didaur ulang.
Apalagi jumlah sampah bekas plastik sekali pakai di Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, Bekasi sudah mendapai 39 juta ton atau 34 persen dari total sampah yang ada.
"Ketika residu tidak bisa didaur ulang, maka dia menimbulkan masalah, bukan hanya pada generasi kita, tetapi generasi ke depan" terang Anies.
"Ini usaha kita agar setiap orang di Jakarta memperhitungkan sustanable development," jelas Anies.
Baca Juga: Buruan! Komisi VII DPR RI Membagikan 35 Motor Bak Sampah, Siapa Mau?