GridMotor.id - Sejarah tilang dan denda, inilah orang yang pertamakali ditilang polisi gara-gara ngebut.
Bikers mungkin sudah ada yang tahu, tapi banyak juga yang ingin tahu siapa sebenarnya orang yang pertama kali kena tilang.
Di zaman dulu, pastinya polisi masih menggunakan cara manual untuk menangkap pelanggar lalu lintas.
Berbeda dengan sekarang seiring perkembangan teknologi, polisi dengan mudah menangkap pemotor atau pengemudi mobil yang melanggar.
Baca Juga: Lucu! Takut Motornya Ditilang, Tangis Anak Kecil Ini Pecah Dipinggir Jalan, Diketawain Polisinya
Semakin canggihnya teknologi informatika membuat sejumlah pekerjaan menjadi mudah.
Salah satunya di bidang ketertiban lalu lintas yang dipegang oleh kepolisian satuan lalu lintas (satlantas) yaitu e-tilang.
Pihak kepolisian di berbagai wilayah sebentar lagi tak perlu lagi mengejar atau memberikan sanksi tilang di pinggir jalan.
Pelanggaran sudah bisa terekam dengan kamera CCTV.
Polisi hanya perlu antar surat tilang ke rumah si pelanggar, karena data sudah terenkripsi dari pelat nomor yang terjepret kamera.
Tapi, kali ini kita membicarakan sejarah.
Sejak tahun berapa dan siapa orang yang pertama kali mendapat sanksi tilang?
Dari berbagai sumber, diketahui bahwa tahun pertama diterapkan tilang yaitu sekitar 1896.
Tokoh yang pertama kali kena tilang adalah Walter Arnold yang berasal dari East Peckham, Kent, Inggris pada 28 Januari 1896.
Tokoh yang pertama kali kena tilang adalah Walter Arnold yang berasal dari East Peckham, Kent, Inggris pada 28 Januari 1896.
Dia dikenai sanksi karena melanggar batas kecepatan maksimal yang diterapkan di kotanya.
Satu abad lebih yang lalu Arnold sedang menyopir mobilnya, namun dia tak tahu jika kota yang dilintasinya punya batas maksimal untuk kecepatan, yaitu hanya 2 mph atau sekitar 3,2 km/jam.
Sedangkan Arnold berkendara dengan kecepatan 12,8 kpj.
Melihat hal itu polisi yang berjaga lantas mengejar Arnold sejauh 5 mil atau setara 8 km.
Tanpa basa basi, sang polisi lantas mengganjarnya dengan sanksi tilang dan denda.
Denda yang dikenakan sebesar 1 shilling atau jika dirupiahkan sekitar Rp 180.
Nah, itulah momen pertama kali dikenakan sanksi tilang serta denda kepada pengendara yang ngebut di jalanan.
Baca Juga: Gak Semua Bikers Paham, Ini Pengertian Slip Merah dan Biru Saat Pemotor Kena Tilang Polisi
Informasi sedikit, mata uang Shilling pernah digunakan beberapa negara seperti Britania Raya, Irlandia, Australia, Selandia Baru, Austria, Afrika Timur sebelum terakhir kali dikeluarkan pada 1966.
Kalo Anda, pernah kena tilang berapa kali?