Melihat hal itu polisi yang berjaga lantas mengejar Arnold sejauh 5 mil atau setara 8 km.
Tanpa basa basi, sang polisi lantas mengganjarnya dengan sanksi tilang dan denda.
Denda yang dikenakan sebesar 1 shilling atau jika dirupiahkan sekitar Rp 180.
Nah, itulah momen pertama kali dikenakan sanksi tilang serta denda kepada pengendara yang ngebut di jalanan.
Baca Juga: Gak Semua Bikers Paham, Ini Pengertian Slip Merah dan Biru Saat Pemotor Kena Tilang Polisi
Informasi sedikit, mata uang Shilling pernah digunakan beberapa negara seperti Britania Raya, Irlandia, Australia, Selandia Baru, Austria, Afrika Timur sebelum terakhir kali dikeluarkan pada 1966.
Kalo Anda, pernah kena tilang berapa kali?