Gak Semua Bikers Paham, Ini Pengertian Slip Merah dan Biru Saat Pemotor Kena Tilang Polisi

By Ahmad Ridho, Kamis, 4 Juni 2020 | 16:50 WIB

Gak semua bikers paham, ini pengertian slip merah dan biru saat pemotor kena tilang polisi.

GridMotor.id - Gak semua bikers paham, ini pengertian slip merah dan biru saat pemotor kena tilang polisi.

Surat tilang (bukti pelanggaran) akan diberikan polisi kepada pemotor atau bikers yang melakukan kesalahan.

Mulai dari pajak motor mati, enggak punya SIM C atau lupa memakai helm.

Banyak sekali pemotor yang lalai untuk mematuhi aturan lalu lintas yang berujung penilangan oleh polisi.

Baca Juga: Auto Ketawa Liatnya, Mabuk Sambil Bawa Motor, Pemuda Dicegat Polisi, Pas Ditanya Malah Jawab Begini

Baca Juga: Kocak, Gara-gara Knalpot Brong dan Pajak Mati, Pemotor Honda C70 Dapat Surat Cinta dari Polisi, Endingnya Malah Begini

Dalam penindakan pelanggar, polisi juga tegas dengan memberikan langsung surat tilang.

Namun ternyata masih banyak pengendara yang kurang mengerti perbedaan sllip merah dan slip biru yang diberikan polisi saat melakukan penilangan.

Bahkan banyak yang langsung pasrah saja saat menerima slip (baik merah atau biru) tanpa bertanya terlebih dahulu kepada petugas.

Lalu apa bedanya slip merah dan biru yang biasa diberikan polisi saat pemotor terkena razia?