Hal itu disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus.
"Belum ada keputusan," buka Yusri pada Selasa (30/6/2020).
Ia mengatakan wewenang penerapan ganjil genap ada di Pemerinta Daerah.
"Jadi kewenangan ganjil-genap itu ada di Pemerintah Daerah (Pemda) dalam hal ini adalah Dinas Perhubungan DKI Jakarta," ungkapnya.
Lebih jauh Yusri mengatakan, harus ada persiapan yang matang jika mulai mengaktifkan kebijakan ini.
Sejauh ini belum ada kesiapan untuk mengaktifkan ganjil genap.
Contohnya hingga saat ini belum ada rambu-rambu penunjuk terkait ganjil genap motor.
Namun ia menambahkan, Polda Metro Jaya menyatakan siap mengawal pemberlakuan ganjil-genap di lapangan.
Baca Juga: Waduh! Kebal dengan Aturan Ganjil Genap, Tapi Ingat Driver Ojol Dilarang Beroperasi di Lokasi Ini