Biasanya selain merampas motor, debt collector juga kerap mengintimidasi pemilik motor kreditan bermasalah bahkan melakukan kekerasan.
Lalu apakah debt collector sebenarnya bisa menarik motor kredit bermasalah?
Jika mengacu pada Pasal 368, Pasal 365 KUHP Ayat 2,3 dan 4, maka debt collector dilarang merampas motor di jalan.
Pasal-pasal di atas melarang debt collector melakukan penyitaan motor kredit karena bisa dikategorikan kasus perampasan.
Baca Juga: Disebut Miliki Jasa Debt Collector Akhirya John Kei Ditangkap Polisi dan Terancam Hukuman Mati
Pasal 368, Pasal 365 KUHP Ayat 2,3 dan 4 sendiri berisi tentang pencurian dan kekerasan.
Dalam melakukan kredit motor, kreditur (pihak leasing atau bank pemberi kredit motor) dan debitur (pemilik motor kedit) terikat perjanjian pada kredit tertentu.
Saat pemilik motor tidak bisa membayar angsuran kredit sampai dengan tanggal jatuh tempo, artinya debitur telah melanggar perjanjian kredit dan melanggar hukum.
Bisa dikatakan debitur (pemilik motor) sudah melakukan pelanggaran atau wanprestasi.