Dengan adanya wanprestasi, pihak kreditur bisa saja mengajukan pembatalan atas kontrak kredit dan pihak kreditur berhak untuk melakukan penyitaan motor.
Tapi yang harus diingat proses penyitaan barang ini tidak boleh dilakukan langsung oleh kreditur maupun debt collector, melainkan oleh pengadilan.
Pelanggaran kontrak yang dilakukan debitur termasuk dalam pelanggaran hukum perdata.
Namun demikian, pembatalan perjanjian kredit harus terlebih dulu diputuskan lewat pengadilan.
Jika putusan sudah sah, maka eksekusi pengambilan motor harus dilakukan pihak pengadilan, bukan debt collector atau pun perwakilan dari pihak leasing.
Tapi yang perlu diingat, jika memenuhi tiga syarat, debt collector bisa melakukan penyitaan motor kredit bermasalah.
Lalu bagaimana syarat debt collector bisa membawa motor kreditan yang pembayarannya bermasalah?
Debt collector sudah dilengkapi dengan sertifikasi profesi tersebut yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Kuangan (POJK) nomor 35 tahun 2018 tentang penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan.
Dalam POJK nomor 35 pasal 65 berbunyi, pegawai dan/atau tenaga alih daya perusahaan pembiayaan yang menangani fungsi penagihan dan eksekusi agunan wajib memiliki sertifikat profesi di bidang penagihan dari Lembaga Sertifikasi Profesi di bidang pembiayaan yang terdaftar di OJK.