Ogah Disamakan dengan Kelompok John Kei, Debt Collector Ini Terang-terangan Gak Mau Dicap Preman

By Ardhana Adwitiya, Sabtu, 27 Juni 2020 | 15:05 WIB

Kolase foto Pengusaha Jasa Keamanan Marsyel Ririhena dan John Kei. Marsyel Ririhena angkat bicara tentang aksi premanisme yang dilakukan kelompok John Kei.

Baca Juga: Sok Jagoan Video Debt Collector Lawan Driver Ojek Online di Surabaya 3 Tumbang Masuk Rumah Sakit Akibat Pukulan dan Tusukan

Dia kemudain mengusut kasus tersebut dengan membahas fenomena premanisme di Jakarta.

"Saya akan meninjau sisi preman itu dari kaidah hukum pidana," kata Tubagus.

Tubagus menjelaskan tidak ada istilah 'preman' dalam hukum.

"Kalau di pidana tidak ada istilah 'preman', tetapi adalah orang yang melakukan kejahatan," jelasnya.

Baca Juga: Mencekam Debt Collector Lawan Driver Ojol Terjadi Lagi Hingga Pemukulan dan Penusukan Tak Terhindarkan

Ia menyebutkan seseorang tidak dapat dihukum hanya karena disebut sebagai preman.

Menurut Tubagus, seseorang hanya dapat dihukum jika melanggar hukum.

"Seseorang tidak akan pernah dihukum karena preman, seseorang itu dihukum karena hukum pidana," paparnya.

"Hukum pidana objeknya adalah perbuatan yang dilarang," lanjut Tubagus.