Gridmotor.id - Ogah disamakan dengan kelompok John Kei, debt collector Marsyel Ririhena enggak mau dicap preman.
Pengusaha Jasa Keamanan atau 'Debt Collector' Marsyel Ririhena merasa dirinya berbeda dengan kelompok John Kei.
Hal itu diungkapkan Marsyel Ririhena di acara Rosi Kompas TV pada Kamis (26/6/2020).
Pernyataannya ini menyusul aksi John Kei menyerang Nus Kei di Green Lake City, Tangerang pada Minggu (21/4/2020).
Baca Juga: Disebut Miliki Jasa Debt Collector Akhirya John Kei Ditangkap Polisi dan Terancam Hukuman Mati
Dalam kesempatan itu, Marsyel enggan berkomentar soal apa yang dilakukan John Kei.
Menurutnya setiap orang memiliki urusannya masing-masing.
"Kalau bung-bung ini semua punya apa namanya, cara-cara sendiri yang mungkin sudah dilakukan dalam jangka waktu tertentu,"
"Artinya kita tidak mencampuri urusan-urusan bung-bung atau urusan-urusan kita bersaudara yang lain," papar Marsyel.
Meski demikian, Marsyel menegaskan bahwa pihaknya selama ini telah mengerjakan pekerjaannya secara profesional.
"Tapi saya liihat dari bebeerapa dari sebagian besar orang Maluku yang diberikan kepercayaan oleh klien untuk menagih hutang itu rata-rata mereka sudah mengarah ke hal-hal yang profesional," ungkap dia.
Pasalnya, lanjut Marsel, pihaknya juga ingin memberi makan keluarga dari uang yang halal.
Marsyel lantas menegaskan bahwa pekerjaannya itu benar dan tak menyalahi aturan.
"Karena mereka istilahnya kasih keluarga sesuatu yang halal kan. Dan kita enggak mau dicap sebagai stigma preman, kita enggak mau," sambungnya.
"Karena kita memang benar-benar melakukan sesuatu yang betul dan baik," katanya
Pada kesempatan yang sama, Tubagus Ade Hidayat menjelaskan seseorang tidak dapat dihukum hanya atas dasar label 'preman' yang dilekatkan.
Tubagus membahas hal itu untuk menanggapi kasus penyerangan kelompok John Kei.
Dia kemudain mengusut kasus tersebut dengan membahas fenomena premanisme di Jakarta.
"Saya akan meninjau sisi preman itu dari kaidah hukum pidana," kata Tubagus.
Tubagus menjelaskan tidak ada istilah 'preman' dalam hukum.
"Kalau di pidana tidak ada istilah 'preman', tetapi adalah orang yang melakukan kejahatan," jelasnya.
Ia menyebutkan seseorang tidak dapat dihukum hanya karena disebut sebagai preman.
Menurut Tubagus, seseorang hanya dapat dihukum jika melanggar hukum.
"Seseorang tidak akan pernah dihukum karena preman, seseorang itu dihukum karena hukum pidana," paparnya.
"Hukum pidana objeknya adalah perbuatan yang dilarang," lanjut Tubagus.
Tubagus menyebutkan seorang preman sekalipun tidak dapat dihukum apabila tidak melanggar undang-undang.
"Selama dia preman, lalu tidak melakukan kegiatan yang dilarang dalam undang-undang, tidak masalah," ungkapnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Tak Mau Disamakan dengan Kelompok John Kei, Debt Collector: Kita Enggak Mau Dicap Stigma Preman