Saat itu, korban yang sedang mengendarai motor mendadak dihentikan oleh tersangka.
Namun, saat diperiksa oleh Syamsuri, seluruh barang korban langsung dirampas dan tersangka langsung kabur.
Setelah itu, korban membuat laporan di Polsek Talang Kelapa hingga akhirnya tersangka ditangkap.
"Pelaku selalu beraksi di tempat sepi. Saat beraksi dia juga membawa pisau untuk menakuti korban, dia sudah tiga kali keluar masuk penjara dengan kasus yang sama," ujar Masnoni.
Sejak keluar penjara, Syamsuri telah beraksi sebanyak lima kali di Kabupaten Banyuasin.
Semua korban ditodong oleh pelaku dan dipaksa untuk menyerahkan barang berharga.
"Kita masih kembangkan di mana saja TKP-nya. Sejauh ini dia mengaku telah lima kali," ucap Masnoni.
Atas perbuatannya tersebut, Syamsuri kembali dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Syamsuri terancam hukuman 5 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pria Ini 3 Kali Masuk Penjara, Selalu Jadi Polisi Gadungan"