Gridmotor.id - Nasib nahas menimpa pemuda bernama Badia Raja Situmorang (26), warga Perumahan Puri Kencana Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin, Jambi.
Pasalnya ia menjadi korban salah tangkap yang dilakukan oknum polisi.
Badia dipaksa mengakui kasus pencurian yang tidak ia lakukan.
Parahnya, mengalami babak belur setelah diduga dianiaya oleh oknum anggota Sat Reskrim Polres Merangin tersebut.
Namun karena tidak terbukti, keesokan harinya korban akhirnya dibebaskan dan Kapolres meminta maaf.
Dituduh mencuri sepeda motor
Kasus salah tangkap yang dilakukan oknum Sat Reskrim Polres Merangin tersebut terjadi pada Selasa (9/6/2020) sekitar pukul 15.00 WIB.
Dilansir dari Tribunjambi, saat itu korban yang tengah asyik bermain game online yang berlokasi di Kota Bangko, dijemput paksa oleh sejumlah orang yang mengaku sebagai anggota polisi.
Korban kemudian dibawa ke Pos Buser Pasar Bawah Kota Bangko.
Di lokasi tersebut korban diinterogasi terkait kasus pencurian motor.
Karena dianggap tidak mengakui perbuatannya, korban mendapatkan sejumlah pukulan oleh oknum polisi tersebut.
Dibebaskan karena tidak terbukti
Setelah dilakukan interogasi dan mendapat penganiayaan di Pos Buser.
Malam harinya korban diketahui masih dibawa ke Mapolres Merangin.
Di lokasi tersebut, korban juga masih mengalami hal serupa.
Namun, karena merasa tidak melakukan pencurian seperti yang dituduhkan, korban bersikeras untuk tidak mengakuinya.
Karena tidak cukup bukti, keesokan harinya sekitar pukul 11.00 WIB, korban akhirnya dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan oleh polisi.
Korban dirawat 6 hari di Rumah Sakit
Kuasa Hukum korban, Abu Djaelani membenarkan peristiwa tersebut.
Setelah kliennya tidak terbukti bersalah dan diperbolehkan pulang.
Korban diketahui langsung dilarikan ke rumah sakit oleh pihak keluarga.
Hal itu karena korban mengalami luka di sekujur tubuh.
Akibat luka yang dideritanya itu, awalnya korban hanya dirawat selama tiga hari.
Namun, korban masih merasakan sakit pada bagian perut.
Akhirnya ia kembali dilakukan perawatan medis selama tiga hari.
Sehingga total korban dirawat di rumah sakit selama enam hari.
Atas insiden itu, Abu menyesalkan sikap dari oknum aparat kepolisian tersebut.
Pasalnya, perbuatan yang dilakukan itu dianggap tidak manusiawi dan melanggar HAM.
"Selain tindakan kekerasan, selama disana korban tidak dikasih makan maupun minum," katanya.
Ini sudah tidak manusiawi, sudah melanggar HAM," ia menambahkan.
Atas perbuatan yang dilakukan oknum polisi itu, pihaknya mengaku akan membuat laporan kepada Propam Polres Merangin.
Kapolres minta maaf
Kapolres Merangin AKBP M Lutfi membenarkan adanya kasus salah tangkap yang dilakukan oleh anggotanya itu.
Kasus salah tangkap itu menurutnya terjadi karena adanya kemiripan antara pelaku yang sebenarnya dengan korban.
Meski demikian, pihaknya mengaku sudah melakukan permintaan maaf kepada pihak keluarga dan korban.
"Sudah ada mediasi dengan pihak keluarga," kata Kapolres dilansir dari Tribunjambi, Jumat (19/6/2020).
Saat disinggung terkait luka yang diderita korban akibat dugaan penganiayaan yang dilakukan anggotanya tersebut, Lutfi justru mengatakan karena luka lama.
"Untuk sakit perut itu bekas operasi usus buntu dua tahun lalu," terangnya.
"Yang lain mungkin juga dikarenakan hal lain, karena pada saat itu yang bersangkutan memberontak," lanjutnya.
Namun demikian, pihaknya mengaku sudah membantu proses pengobatan terhadap korban.
Pihak keluarga sendiri, dikatakan dia, sudah menyerahkan sepenuhnya kasus itu kepada Polres Merangin untuk proses lebih lanjut.
Artikel ini telah tayang di Tribunjambi.com dengan judul Warga Merangin Jadi Korban Salah Tangkap, Babak Belur Digebuki Petugas, Dituduh Curi Motor