Hore Mal Pelayanan Publik Dibuka Bisa Perpanjang SIM Bayar Pajak STNK dan Lainnya, Daftar Antrinya Lewat Online

By Aong, Kamis, 18 Juni 2020 | 19:58 WIB

Perpanjangan SIM bisa manfaat Mal pelayanan publik

Gridmotor.id - Kabar gembira bagi yang mau mengurus perpanjangan SIM, bayar pajak STNK atau yang lainnya.

Mal Pelayanan Publik DKI Jakarta telah dibuka untuk umum sehingga antriannya tidak panjang.

Tapi, harus menerapkan protokol kesehatan COVID-19 sesuai aturan PSBB transisi.

Pembukaan mal pelayanan publik DKI Jakarta disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta Benni Aguscandra.

Baca Juga: Bikers Langsung Kegirangan, Polri Gelar Pembuatan SIM Gratis Mulai 1 Juli 2020 Se-Indonesia, Modalnya Cuma Rp 100 Ribu

Baca Juga: Buruan Urus, Polda Metro Jaya Kembali Buka 8 Lokasi Pelayanan SIM, Langsung Dicatat Jadwalnya Bro

Pihaknya telah menyiapkan protokol kesehatan pelayanan publik sebagai upaya pencegahan COVID-19 yang wajib ditaati setiap pegawai dan pengunjung.

"Ada 316 titik pelayanan atau Unit Pelaksana DPMPTSP provinsi DKI Jakarta termasuk Mal Pelayanan Publik DKI Jakarta," kata Benni dalam keterangan tertulisnya, Rabu (17/6/2020), seperti dikutip Antara.

Unit Pelaksana DPMPTSP DKI Jakarta itu sudah dibuka sejak Senin (15/6).

Bagi pengunjung, protokol kesehatan yang harus ditaati diantaranya penggunaan masker, cuci tangan, pengukuran suhu tubuh, hingga jaga jarak antrean.

Baca Juga: Hari Minggu Layanan Perpanjangan SIM Tetap Dibuka Buruan Sebelum Tutup

Protokol kesehatan yang dilakukan di antaranya adanya tim penanganan COVID-19 untuk mengecek kesehatan rutin setiap pekerja, tempat duduk diberi jarak minimal satu meter saat di loket pelayanan.

"Bagi pemohon yang hendak datang ke Mal Pelayanan Publik harus melakukan antrean daring terlebih dahulu di situs http://ptsp.jakarta.go.id/antrian/," ujar Benni.

Selain mengambil nomor antrean, pemohon perizinan diberikan imbauan untuk menjaga kesehatan karena nantinya melewati pengecekan suhu tubuh di unit-unit pelaksana milik DPMPTSP DKI Jakarta.

Adapun jumlah pelayanan pada hari kedua setelah layanan di Mal Pelayanan Publik DKI Jakarta dibuka sebagai berikut: Petugas Penyuluh Izin dan Non Izin DPMPTSP DKI Jakarta memberikan layanan kepada 21 pemohon dan penerimaan berkas pelayanan kewenangan DPMPTSP DKI sebanyak 73 pemohon.

Baca Juga: Mantaf Dispensasi Perpanjangan SIM Diperpanjang Lagi Ingat Tanggal Maksimalnya

Polda Metro Jaya tercatat telah melayani sebanyak 68 pemohon perpanjangan SIM dan 48 pemohon perpanjangan STNK, lalu Badan Pendapatan Daerah sebanyak 70 pemohon.

Selanjutnya Ditjen Imigrasi telah melayani sebanyak 16 pemohon, BPJS Ketenagakerjaan sebanyak tiga pemohon, PLN sebanyak 2 pemohon serta Bank DKI melayani 50 nasabah yang sesuai kuota pembatasan layanan per hari.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mal Pelayanan Publik Jakarta Dibuka, Daftar Antrean Lewat Online".