Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian (Kementan), I Ketut Diarmita menjelaskan, sebenarnya telur HE layak konsumsi.
Namun telur HE lebih cepat membusuk karena umumnya sudah cukup lama berada di perusahaan breeding.
"Terkait telur HE sebenarnya pada aturan yang ada adalah integrator (perusahaan breeding) tidak boleh memperjualbelikan telur itu.
Walaupun sebenarnya telur tersebut layak dikonsumsi," jelas Ketut kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.
Pemerintah lewat Kementerian Pertanian melarang siapa pun menjual telur HE.
Larangan ini diatur dalam Permentan Nomor 32 Tahun 2017 tentang Penyediaan, Peredaran dan Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi.
Dalam Bab III pasal 13 disebutkan, pelaku usaha integrasi, pembibit GPS, pembibit PS, pelaku usaha mandiri dan koperasi dilarang memperjualbelikan telur tertunas dan telur ayam infertil sebagai telur konsumsi ( telur ayam infertil artinya)
Telur HE adalah bisa dibilang produk sisa dari industri farming perunggasan.