Baca Juga: Bikin Melongo, Modifikasi Motor Matic Disulap jadi Moge, Tampilannya Buncit Mirip Motor Gede Ini
Selain itu berdasarkan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 50 Ayat 1 menjelaskan juga bahwa kendaraan yang dimodifikasi dengan perubahan tipe wajib untuk melakukan uji tipe.
Kemudian setelah melakukan uji tipe, kendaraan juga harus diregistrasi dan identifikasi ulang, sesuai yang termaktub pada Pasal 50 Ayat 3 dan 4 UU No 22 Tahun 2009.
Persyaratan lain modifikasi kendaraan bermotor yang juga harus dipenuhi adalah tidak boleh membahayakan keselamatan berlalu lintas, mengganggu arus lalu lintas, serta merusak lapis perkerasan/daya dukung jalan yang dilalui.
Kendaraan bermotor yang dimodifikasi juga wajib mengajukan permohonan kepada menteri yang bertanggungjawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan.
Baca Juga: Geng Motor Sport Penimbun Bensin Premium Dijamin Melongo, Tangki Dimodif Dilarang Isi Premium
Hal itu bertujuan agar kendaraan yang dimodifikasi mendapat sertifikat registrasi uji tipe dari Kementrian Perhubungan.
Berdasarkan ketentuan di atas, pihak yang hendak melakukan modifikasi atas kendaraan bermotornya, diwajibkan untuk memiliki izin atas modifikasinya.
Jika modifikasi dilakukan tanpa memiliki izin, maka berdasarkan Pasal 277 UU No. 22 Tahun 2009 pihak yang melanggar dapat dikenakan sanksi pidana.
Sanksi tersebut berupa pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).