Jangan Nekat Deh, Ternyata Denda Akibat Sembarangan Modifikasi Motor Bisa Bikin Dompet Jebol

By Indra Fikri, Rabu, 10 Juni 2020 | 08:05 WIB

Ilustrasi Modifikasi Vespa Ekstrem

Gridmotor.id - Belum banyak yang tahu, jika sembarangan memodifikasi motor bisa kena denda yang bikin dompet jebol.

Ya, pasar modifikasi motor di Indonesia saat ini berkembang pesat dengan berbagai macam tampilan-tampilan keren yang biasanya diminati anak muda.

Meski begitu, tidak bisa asal memodifikasi jika tidak sesuai dengan ketentuan.

Hal ini bisa dapat dipidana atau kena denda, loh.

Baca Juga: Kecelakaan Maut! 5 Luka Parah, 1 Tewas di Tempat, Sedan Seruduk Konvoi Anak Vespa, Sopir Langsung Melarikan Diri

Baca Juga: Pemilik Moge Berani Adu? Lari 200 Kmh Mah Gampang, Honda Karisma Modifikasi Ala Fast Furious, Tabung Nos Mejeng di Depan

Peraturan terkait modifikasi motor tercantum pada Pasal 1 angka 12 PP No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

Peraturan tersebut menjelaskan bahwa modifikasi kendaraan bermotor adalah perubahan terhadap spesifikasi teknis dimensi, mesin, dan/atau kemampuan daya angkut kendaraan bermotor.

Setiap kendaraan bermotor yang dimodifikasi yang menyebabkan perubahan tipe berupa dimensi, mesin dan kemampuan daya angkut akan dilakukan penelitian rencang bangun dan rekayasa kendaraan bermotor.

Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 Ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ("UU No. 22/2009") juncto Pasal 123 Ayat 1 huruf b, juncto Pasal 131 huruf e, PP No. 55/2012.