Buka-bukaan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Bilang Ganjil Genap Sepeda Motor Akan Diterapkan Jika Hal Ini Terjadi

By Indra Fikri, Senin, 8 Juni 2020 | 21:17 WIB

Gubernur Anies Baswedan Temukan Hal Ini Saat Sidak di Titik Integrasi MRT-KLR-TJ-Kereta di Terowongn Kendal

Gridmotor.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bilang, ganjil genap sepeda motor baru diterapkan jika jumlah pasien positif virus corona kembali meningkat.

Hal tersebut diungkapkan setelah meninjau pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di terowongan Kendal, Menteng, Jakarta Pusat.

"Bila ternyata angka kasus meningkat, pasien meningkat, bisa diberlakukan ganjil genap. Tapi bukan berarti itu akan dilakukan," ucapnya, Senin (8/6/2020).

Menurut Anies, penerapan ganjil genap itu sendiri bakal diambil sebagai langkah awal sebelum pihaknya melakukan rem darurat jika kasus positif virus corona di ibu kota kembali meningkat.

Baca Juga: Waduh! Kebal dengan Aturan Ganjil Genap, Tapi Ingat Driver Ojol Dilarang Beroperasi di Lokasi Ini

Baca Juga: Driver Ojol Enggak Usah Panik, Aturan Ganjil Genap Motor Hanya Berlaku Bagi.....

Tujuannya adalah untuk kembali membatasi pergerakan masyarakat di luar rumah agar potensi penularan Covid-19 dapat diminimalisir.

"Kebijakan itu dilakukan jika dipandang perlu ada pengendalian jumlah penduduk di luar rumah, karena ternyata yang keluar rumah lebih banyak daripada yang bisa dikendalikan," ujarnya.

Nantinya, kebijakan ganjil genap sepeda motor itu sendiri bakal diterapkan setelah Anies mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) terkait pemberlakukan pembatasan kendaraan bermotor di ruas jalan ibu kota.

"Jadi selama belum ada kondisi yang mengharuskan pengendalian jumlah penduduk di luar dan selema belum ada Kepgub, maka tidak ada ganjil genap," kata Anies.

Baca Juga: Gawat, Motor dan Ojek Online Bisa Kena Aturan Pelat Nomer Ganjil Genap

Hal ini sejalan dengan isi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51/2020 tentang Pelaksanaan PSBB Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

Dalam Pasal 18 ayat (3) aturan tersebut disebutkan bahwa penerapkan ganjil genap ditetapkan lewat Kepgub baru yang diterbitkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Pemberlakukan kawasan pengendalian lalu lintas dengan sistem ganjil genap ditetapkan dengan Keputusan Gubernur," begitu isi aturan tersebut.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Anies Baswedan Tegaskan Ganjil Genap Sepeda Motor Diterapkan Jika Pasien Covid-19 Kembali Meningkat