Buka-bukaan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Bilang Ganjil Genap Sepeda Motor Akan Diterapkan Jika Hal Ini Terjadi

By Indra Fikri, Senin, 8 Juni 2020 | 21:17 WIB

Gubernur Anies Baswedan Temukan Hal Ini Saat Sidak di Titik Integrasi MRT-KLR-TJ-Kereta di Terowongn Kendal

Baca Juga: Gawat, Motor dan Ojek Online Bisa Kena Aturan Pelat Nomer Ganjil Genap

Hal ini sejalan dengan isi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51/2020 tentang Pelaksanaan PSBB Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

Dalam Pasal 18 ayat (3) aturan tersebut disebutkan bahwa penerapkan ganjil genap ditetapkan lewat Kepgub baru yang diterbitkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Pemberlakukan kawasan pengendalian lalu lintas dengan sistem ganjil genap ditetapkan dengan Keputusan Gubernur," begitu isi aturan tersebut.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Anies Baswedan Tegaskan Ganjil Genap Sepeda Motor Diterapkan Jika Pasien Covid-19 Kembali Meningkat