Gak Semua Bikers Paham, Ini Pengertian Slip Merah dan Biru Saat Pemotor Kena Tilang Polisi

By Ahmad Ridho, Kamis, 4 Juni 2020 | 16:50 WIB

Gak semua bikers paham, ini pengertian slip merah dan biru saat pemotor kena tilang polisi.

Baca Juga: Viral! Sudah Tahu Salah dan Langgar Aturan, Pemotor Ini Ngamuk Serang Polisi yang Memberhentikannya

Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Budiyanto, menuturkan, slip merah itu sendiri merupakan surat tilang yang diberikan apabila terjadi kesalahan di jalan raya dan pengendara tidak mengakui kesalahannya.

Slip merah dan biru yang biasa diberikan polisi saat pemotor kena tilang.

Pelanggar tersebut akan dikenakan denda sesuai dengan beratnya kesalahan yang diperbuat dan dilakukan melalui proses pengadilan.

Sedangkan slip biru, diberikan kepada pelanggar yang mengakui kesalahan dan tetap dikenakan denda, Bedanya, dibayar melalui bank yang ditunjuk tanpa harus melalui proses pengadilan.

“Kalau tilang merah mereka harus hadir sendiri mengikuti sidang, setelah ada vonis hakim mereka langsung membayar, sedangkan tilang biru tidak perlu hadir di pengadilan, dan proses pembayaran denda di bank yang ditunjuk,” ujar Budiyanto.

Baca Juga: Sunmori Pakai Knalpot Racing di Tengah Wabah Corona, Bikers Ini Langsung Ditilang Polisi

Nantinya, pelanggar diberikan slip tilang biru, yang prosesnya tanpa ke pengadilan, melainkan langsung ke bank.

Dikutip dari Hukumonline.com, berikut ini Petunjuk Teknis Tentang Penggunaan Blanko Tilang.

Halaman 18, Buku Petunjuk Teknis Tentang Penggunaan Blanko Tilang (Lampiran SKEP KAPOLRI Skep/443/IV/1998).

e. Terdakwa:

1. Menandatangani Surat Tilang (Lembar Merah dan Biru) pada kolom yang telah disediakan apabila menunjuk wakil di sidang dan sanggup menyetor uang titipan di Bank yang ditunjuk.

2. Menyetor uang titipan ke petugas khusus bila kantor Bank (BRI) yang ditunjuk untuk menerima penyetoran uang titipan terdakwa (pelanggar-red) tutup, karena hari raya/libur, dan sebagainya.

3. Menyerahkan lembar tilang warna biru yang telah ditandatangani/dicap petugas kepada penyidik yang mengelola barang titipan tersebut.

4. Menerima tanda bukti setor dari petugas khusus (Polri) apabila peneyetor uang tititpan terpaksa dilakukan diluar jam kerja Bank (BRI).

5. Menerima penyerahan kembali barang titipannya dari penyidik/petugas barang bukti/pengirim berkas perkara berdasarkan bukti setor dari petugas khusus atau lembaran tilang warna biru yang telah disyahkan oleh petugas Bank (BRI).

6. Menerima penyerahan barang sitaannya dari petugas barang bukti setelah selesai melaksanakan vonis hakim (dengan bukti eksekusi dari Eksekutor/Jaksa dan melengkapi kekurangan-kekurangan lainnya (SIM, STNK/kelengkapan kendaraan)(bila memilih sidang-red).