Gridmotor.id - Setiap motor harus memiliki kelengkapan surat seperti STNK, BPKB dan TNKB atau plat nomor.
Namun terkadang dengan alasan estetika bahkan karena baut plat nomer jatuh dan tidak sadar plat nomer suka tidak dipasang.
Salah satu tingkah ngeyel yang sering dilakukan pemotor adalah memodifikasi Tanda Nomor kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor.
Modifikasinya mulai dari mencopot atau memindahkan dudukannya, hingga memberikan variasi huruf atau pengecatan.
Baca Juga: Motor Tilangan dan Korban Kecelakaan Numpuk Seperti Sampah, Bagaimana Cara Mengurusnya?
Namun bagimana jadinya jika pengendara sepeda motor tidak memasang Pelat Nomor dengan alasan bautnya hilang?
Misalnya pelat nomor hanya terpasang di depan, sementara yang belakang tidak dipasang tetapi tetap dibawa dan ada di jok motor.
Apakah masih tetap ditilang?
Menanggapi hal ini Kasi STNK Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Arif Fazrulrahman mengatakan, dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Undang-undang tersebut mewajibkan seluruh kendaraan agar dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) pada bagian sisi depan dan belakang, di posisi yang telah disediakan pada masing-masing Kendaraan Bermotor.
"Seyogyanya harus terpasang, dan apabila tidak terpasang maka perbuatan tersebut jelas telah melanggar aturan," kata Kompol Arif Fazrulrahman.
Menurut dia, TNKB adalah tanda regident kendaraan bermotor (Ranmor) yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian Ranmor berupa pelat atau berbahan lain dengan spefikasi tertentu.
Yang diterbitkan Polri dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada Ranmor.
Baca Juga: Pemilik Nyaris Pingsan, Honda BeAT Belum Turun Pelat Nomor Digondol Maling, Kondisi Gerbang Terbuka
TNKB dibuat dari bahan yang mempunyai unsur-unsur pengaman sesuai spesifikasi teknis.
Unsur-unsur pengaman TNKB berupa logo lantas dan pengaman lain yang berfungsi sebagai penjamin legalitas TNKB.
Source | : | Gridoto |
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR