Sultan Ini Sih, Sakti Orang-orang Ini Bisa Keluar Masuk Jakarta Tanpa SIKM

By Aong, Rabu, 3 Juni 2020 | 19:00 WIB

Ilustrasi check point

Gridmotor.id - Sultan ini mah, sakti orang-orang ini bisa keluar masuk Jakarta tanpa SIKM (Surat Izin Keluar Masuk) bisa lolos.

Padahal Pemerintah Provinsi telah mewajibkan masyarakat yang bepergian keluar atau masuk DKI Jakarta harus punya SIKM.

SIKM tak hanya dibutuhkan ketika mudik dan arus balik lebaran.

Tapi, tidak semua memiliki SIKM, ada beberapa yang boleh bepergian tanpa SIKM.

Baca Juga: Walah Kenapa Nih? Sebanyak 35 Ribu Lebih Warga Jakarta Terancam Tidak Bisa Pulang Ke Rumah

Baca Juga: Siapkan SIKM di 11 Titik Penyekatan Sebelum Masuk Jakarta, Ini Daftar Tempatnya

Sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 47 Tahun 2020, ada yang tak perlu SIKM untuk keluar/masuk Jakarta.

Ada 9 orang atau pihak yang dibolehkan bepergian, di antaranya:

a. Pimpinan lembaga tinggi negara;

b. Korps Perwakilan Negara Asing dan/atau Organisasi Internasional sesuai ketentuan hukum internasional;
c. Anggota TNI dan Kepolisian;
d. Petugas jalan tol;
e. Petugas penanganan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), termasuk tenaga medis;
f. Petugas pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah;
g. Pengemudi mobil barang dengan tidak membawa penumpang;
h. Pengemudi kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan;
i. Pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat beserta pendamping.

Baca Juga: Asik Cerita 7 Pemudik Lolos Tanpa SIKM Masuk Jakarta Naik Motor dan Travel Lewat Pos Penyekatan atau Jalur Tikus

Tak cuma itu, orang atau pelaku usaha yang memiliki KTP elektronik Jabodetabek dan orang asing yang memiliki KTP elektronik/izin tinggal tetap/izin tinggal terbatas Jabodetabek dengan tujuan dan/atau dari daerah Jabodetabek juga tak memerlukan SIKM.

Sedangkan orang yang boleh memiliki SIKM adalah orang atau pelaku usaha atau orang asing di 11 sektor usaha diantaranya:

- Kesehatan,

- Bahan pangan/makanan/minuman,

- Energi,

- Komunikasi dan teknologi informatika,

- Keuangan,

- Logistik,

- Perhotelan,

- Konstruksi,

- Industri strategis,

- Pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, dan

- Pemenuhan kebutuhan sehari-hari.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Kategori Masyarakat yang Diberikan SIKM DKI Jakarta". 

Baca Juga: Nah Loh, Ratusan Pemotor Disuruh Putar Balik di Daan Mogot Karena Tidak Bawa SIKM