b. Korps Perwakilan Negara Asing dan/atau Organisasi Internasional sesuai ketentuan hukum internasional;
c. Anggota TNI dan Kepolisian;
d. Petugas jalan tol;
e. Petugas penanganan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), termasuk tenaga medis;
f. Petugas pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah;
g. Pengemudi mobil barang dengan tidak membawa penumpang;
h. Pengemudi kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan;
i. Pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat beserta pendamping.
Tak cuma itu, orang atau pelaku usaha yang memiliki KTP elektronik Jabodetabek dan orang asing yang memiliki KTP elektronik/izin tinggal tetap/izin tinggal terbatas Jabodetabek dengan tujuan dan/atau dari daerah Jabodetabek juga tak memerlukan SIKM.
Sedangkan orang yang boleh memiliki SIKM adalah orang atau pelaku usaha atau orang asing di 11 sektor usaha diantaranya: