Pura-pura serahkan Amplop Kosong Saat COD, Seorang Pria Bawa Kabur Kawasaki Ninja 150 RR

By Indra Fikri, Senin, 25 Mei 2020 | 18:30 WIB

Pura-pura menyerahkan amplop kosong saat Cash On Delivery (COD), seorang pria membawa kabur Kawasaki Ninja 150 RR.

Gridmotor.id - Pura-pura menyerahkan amplop kosong saat Cash On Delivery (COD), seorang pria membawa kabur Kawasaki Ninja 150 RR.

AN (30) warga Desa Kebakalan Kecamatan Karanggayam Kebumen ditangkap jajaran Unit Resmob Satreskrim Polres Kebumen.

Tersangka membawa kabur sepeda motor Kawasaki Ninja 150 RR milik korban saat keduanya bertemu melakukan COD.

AN ditangkap pada Sabtu (17/5/2020) sekira pukul 23.00 di Karangsambung sesuai hasil penyelidikan di lapangan.

Baca Juga: Pemotor Tewas Seketika, Kawasaki Ninja 150RR Ban Cacing Hantam Avanza di Pejaten Raya

Baca Juga: Darah Berceceran di Aspal, Kawasaki Ninja 150RR Ringsek Usai Tabrak Toyota Avanza, Pemotor Diduga Tutup Usia

Menurut Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, tersangka melakukan penipuan dengan modus menghubungi akun Facebook milik korban.

Korban memang menawarkan motor miliknya di Facebook untuk dijual.

Selanjutnya mereka sepakat bertemu atau COD dengan maksud mengecek unit kendaraan yang ditawarkan oleh korban di Jalan Sarbini, Kebumen, Jawa Tengah.

Saat pertemuan itu, tersangka memberi amplop yang diklaim berisi uang Rp 20 juta.

Baca Juga: Bikin Geger Mengalahkan Ninja H2R, Ini Suara Yamaha Mio Berknalpot Model Bambu Itu, Edan Apakah Benar?

Lalu tersangka meminjam BPKB dan STNK serta minta izin kepada korban untuk menjajal kendaraan itu.

Ternyata saat dicoba, kendaraan itu langsung dibawa kabur tersangka yang tidak kembali.

"Amplop yang dititipkan kepada korban sama sekali tidak ada uangnya. Korban selanjutnya melaporkan kejahatan ini kepada kami," kata AKBP Rudy, Sabtu (23/5/2020).

AKBP Rudy menjelaskan, motor milik korban telah dijual kepada seorang warga Kabupaten Banjarnegara, juga dengan cara COD.

Baca Juga: Bikin Merinding, Begal Gasak Kawasaki Ninja 150RR, Pamer Senjata Api Segala

Rupanya modus membawa kabur motor bukan kali itu saja dilakukan tersangka.

Pengakuan AN, dengan modus yang sama dia juga telah menipu seorang warga Kebumen lain.

Sampai saat ini, kasus penipuan yang dilakukan tersangka masih dikembangkan oleh Penyidik Satreskrim Polres Kebumen.

Tersangka dijerat Pasal 378 KUH Pidana tentang penipuan dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Serahkan Amplop Kosong Saat COD di Kebumen, AN Bawa Kabur Motor Ninja