Jangan Takut, Warga Bisa Melaporkan Kalau Barangnya Disita Debt Collector ke Lembaga-lembaga Ini

By Fadhliansyah, Minggu, 17 Mei 2020 | 18:40 WIB

Ilustrasi debt collector dilawan debitur. Warga Bisa Melaporkan Kalau Barangnya Disita Debt Collector ke Sini

Gridmotor.id - Jangan takut, warga bisa melapor kalau ada barangnya yang disita oleh debt collector.

Terutama selama masa pandemi virus Covid-19 atau Corona seperti saat ini.

Seperti yang diminta oleh Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Ahmad Alamsyah Saragih.

Alamsyah meminta aparat penegak hukum menindak tegas debt collector di masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Debt Collector Jari Tangannya Putus Dibacok Pria yang Belum Mampu Melunasi Hutang, Sebelumnya Terjadi Dorong-dorongan

Baca Juga: Bikin Geger Serumah, Didatangi Debt Collector dan Tagih Cicilan, Tuan Rumah Kaget Enggak Punya Motor Kredit

"Saya meminta aparat hukum secara tegas untuk menarik semua debt collector yang mencoba menyita barang milik debitur yang sedang alami kesulitan di masa pandemi," kata Alamsyah melalui konferensi pers online (13/5/2020).

Alamsyah juga mengatakan udah ada aturan terkait hal tersebut, seperti putusan Mahkamah Konstitusi (MK), di mana penyitaan adalah tindakan kekerasan yang bisa dikenakan pidana.

"Sehingga aparat jangan takut-takut menarik mereka," tambah Alamsyah.

Di sisi lain, pihak kepolisian pun mempersilakan masyarakat untuk melapor jika ada barangnya yang disita oleh debt collector.

Baca Juga: Hilang Taring Nih! Gaya-gayaan Mau Tarik Paksa Kendaraan, Debt Collector Ciut Dimarahin Warga

"Silakan dilaporkan ke kepolisian," ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Argo Yuwono.

Kalau masih bingung, dikutip dari Kompas.com, brother bisa adukan ke debt collector ke 5 lembaga ini.

1. Bank Indonesia (BI)

Pengaduan ke BI dapat disampaikan melalui:

• Contact center BICARA
• Telepon: 021-131
• Email: bicara@bi.go.id
• Form pengaduan online: www.bi.go.id/perlindungan-konsumen/form
• Surat: Dikirim ke Gedung Tipikal, Lantai 1 DUPK BI.
• Datang langsung ke Gedung B lantai 1, Komplek Perkantoran BI, Jl. M.H. Thamrin No. 2, Gambir, Jakarta Pusat.


2. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Pengaduan dapat dilayangkan ke OJK melalui:

• Surat: Ditujukan kepada Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen. Beralamat di Menara Radius Prawiro, Lantai 2 Komplek Perkantoran BI, Jl. MH. Thamrin No. 2, Jakarta Pusat 10350.
• Telepon: 157 (Senin-Jumat pukul 08.00-17.00 WIB, kecuali hari libur)
• Email: konsumen@ojk.go.id
• Form pengaduan online: http://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan.

3. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)

Jika ada perilaku ‘premanisme’ oleh debt collector saat menagih utang, Anda dapat melaporkannya ke YLKI melalui:

• Call center: 021-7981858 atau 7971378
• Datang langsung ke Jl. Pancoran Barat VII/1, Durentiga, Jakarta Selatan 12760
• Pelayanan pengaduan konsumen: Senin-Jumat pukul 09.00-15.00 WIB. Untuk saat ini, layanan pengaduan YLKI telah beralih ke sistem online.

Jadi bila ingin melakukan pengaduan, dapat membuat janji atau permintaan lebih dahulu lewat http://pelayanan.ylki.or.id.

4. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)

Tinggal datang saja langsung ke kantor LBH sesuai domisili Anda dan laporkan.

Untuk kantor pusat YLBHI, berada di Jl. Diponegoro No. 74, Menteng, Jakarta Pusat 10320. Bisa juga lewat telepon di nomor 021-3929840, faks 021-31930140, atau email ke alamat info@ylbhi.or.id.

5. Kantor Polisi

Selain empat lembaga di atas, mengadukan debt collector ‘nakal’ juga bisa langsung datang ke kantor polisi terdekat. Membuat laporan, sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.