Jangan Takut, Warga Bisa Melaporkan Kalau Barangnya Disita Debt Collector ke Lembaga-lembaga Ini

By Fadhliansyah, Minggu, 17 Mei 2020 | 18:40 WIB

Ilustrasi debt collector dilawan debitur. Warga Bisa Melaporkan Kalau Barangnya Disita Debt Collector ke Sini

"Silakan dilaporkan ke kepolisian," ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Argo Yuwono.

Kalau masih bingung, dikutip dari Kompas.com, brother bisa adukan ke debt collector ke 5 lembaga ini.

1. Bank Indonesia (BI)

Pengaduan ke BI dapat disampaikan melalui:

• Contact center BICARA
• Telepon: 021-131
• Email: bicara@bi.go.id
• Form pengaduan online: www.bi.go.id/perlindungan-konsumen/form
• Surat: Dikirim ke Gedung Tipikal, Lantai 1 DUPK BI.
• Datang langsung ke Gedung B lantai 1, Komplek Perkantoran BI, Jl. M.H. Thamrin No. 2, Gambir, Jakarta Pusat.


2. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Pengaduan dapat dilayangkan ke OJK melalui:

• Surat: Ditujukan kepada Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen. Beralamat di Menara Radius Prawiro, Lantai 2 Komplek Perkantoran BI, Jl. MH. Thamrin No. 2, Jakarta Pusat 10350.
• Telepon: 157 (Senin-Jumat pukul 08.00-17.00 WIB, kecuali hari libur)
• Email: konsumen@ojk.go.id
• Form pengaduan online: http://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan.

3. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)

Jika ada perilaku ‘premanisme’ oleh debt collector saat menagih utang, Anda dapat melaporkannya ke YLKI melalui:

• Call center: 021-7981858 atau 7971378
• Datang langsung ke Jl. Pancoran Barat VII/1, Durentiga, Jakarta Selatan 12760
• Pelayanan pengaduan konsumen: Senin-Jumat pukul 09.00-15.00 WIB. Untuk saat ini, layanan pengaduan YLKI telah beralih ke sistem online.

Jadi bila ingin melakukan pengaduan, dapat membuat janji atau permintaan lebih dahulu lewat http://pelayanan.ylki.or.id.

4. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)

Tinggal datang saja langsung ke kantor LBH sesuai domisili Anda dan laporkan.

Untuk kantor pusat YLBHI, berada di Jl. Diponegoro No. 74, Menteng, Jakarta Pusat 10320. Bisa juga lewat telepon di nomor 021-3929840, faks 021-31930140, atau email ke alamat info@ylbhi.or.id.

5. Kantor Polisi

Selain empat lembaga di atas, mengadukan debt collector ‘nakal’ juga bisa langsung datang ke kantor polisi terdekat. Membuat laporan, sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.