Gridmotor.id - Jangan takut, warga bisa melapor kalau ada barangnya yang disita oleh debt collector.
Terutama selama masa pandemi virus Covid-19 atau Corona seperti saat ini.
Seperti yang diminta oleh Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Ahmad Alamsyah Saragih.
Alamsyah meminta aparat penegak hukum menindak tegas debt collector di masa pandemi Covid-19.
"Saya meminta aparat hukum secara tegas untuk menarik semua debt collector yang mencoba menyita barang milik debitur yang sedang alami kesulitan di masa pandemi," kata Alamsyah melalui konferensi pers online (13/5/2020).
Alamsyah juga mengatakan udah ada aturan terkait hal tersebut, seperti putusan Mahkamah Konstitusi (MK), di mana penyitaan adalah tindakan kekerasan yang bisa dikenakan pidana.
"Sehingga aparat jangan takut-takut menarik mereka," tambah Alamsyah.
Di sisi lain, pihak kepolisian pun mempersilakan masyarakat untuk melapor jika ada barangnya yang disita oleh debt collector.
Baca Juga: Hilang Taring Nih! Gaya-gayaan Mau Tarik Paksa Kendaraan, Debt Collector Ciut Dimarahin Warga