Polisi Dukung Pembatasan Warga Keluar Masuk Jakarta, Sanksinya Ditilang?

By Aong, Minggu, 17 Mei 2020 | 13:20 WIB

Polisi siap mendukung pembatasan masyarakat keluar-masuk DKI

Baca Juga: Masih Bandel! Bukannya Patuh Aturan PSBB, Warga dan Pemotor Ini Jebol Beton Pembatas Jalan Saat PSBB Kota Tegal Jawa Tengah

Aturan tersebut tertuang dalam Pergub No 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang diteken pada 14 Mei 2020.

Atas dasar hukum ini, akan ada ketegasan petugas di lapangan yang bisa mengatur penduduk.

Anies menyebut warga Jakarta tidak boleh keluar dari kawasan Jabodetabek.

Kepada warga Jakarta, Anies meminta agar tetap tinggal di rumah walaupun beberapa hari ke depan terdapat libur hari raya Idul Fitri.

Baca Juga: Wuih, Ada 200 Driver Ojol, Supir Taksi, Supir Angkot dan Pengemudi Bajaj di DKI Jakarta Menjalani Rapid Test Virus Corona

"Pada intinya pembatasan ini berlaku untuk seluruh Jabodetabek, di mana penduduk Jakarta tidak bisa meninggalkan kawasan ini," ujar Anies.

Namun ada beberapa warga yang dikecualikan dari larangan tersebut sesuai kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Seperti pimpinan lembaga tinggi negara, korps perwakilan negara asing, atau organisasi internasional sesuai dengan hukum internasional.

Kemudian anggota TNI, polisi, petugas jalan tol, petugas penanganan COVID, petugas ambulans, pemadam kebakaran, mobil jenazah, kemudian kendaraan angkutan barang yang tidak membawa penumpang.

Baca Juga: Wajib Tau Nih Bikers, Ingin Lewat Tanggerang Raya? Perhatikan 7 Larangan Ini Jika Tak Mau Kena Tilang PSBB