MOTOR Plus-online.com - Gubernur DKI Anies Baswedan mengeluarkan pergub baru terkait larangan bagi warga DKI Jakarta keluar-masuk Jabodetabek.
Larangan tersebut didukung Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya yang akan berkoordinasi dengan penegak hukum lainnya.
"Pasti kita siap mendukung terlaksana Peraturan Gubernur tersebut," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Sabtu (16/5/2020) lewat release resmi Korlantas Polri.
Sambodo menyebut pihaknya sedang membicarakan metode atau cara penerapan aturan pembatasan masyarakat keluar-masuk DKI Jakarta.
Baca Juga: Pemotor Wajib Waspada, Ini Jam-jam Rawan Begal Saat PSBB di DKI Jakarta Menurut Polisi
Baca Juga: Pemotor Bisa Panas Dingin, Polisi Bocorkan Jam Rawan Begal Sadis Beraksi di Jalan Raya Saat PSBB
"Nanti kita akan bahas dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta," ucap Sambodo.
Jika polisi yang turun tangan apakah sankinya ditilang? Terkait sanksi apa yang diterapkan jika melanggar pembatasan tersebut, Sambodo menyerahkan itu kepada Pemerintah Daerah.
"Silahkan tanyakan ke Pemda yang mengeluarkan Pergub tersebut," ujarnya.
Seperti diketahui, Anies mengeluarkan pergub baru terkait larangan bagi warga DKI Jakarta untuk keluar-masuk Jabodetabek.