GridMotor.id - Dua orang begal beraksi dengan menyamar jadi polisi, handphone hingga motor berhasil mereka rampas dari para korban.
Pelaku adalah K (39) warga Nguter dan M (26) warga Polokarto, Sukoharjo, yang merupakan residivis.
Dikutip dari Tribun Solo, M mengaku kalau dia baru keluar dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) pada bulan Januari 2020 lalu.
Dia dipenjara selama tiga tahun dengan kasus pencurian sepeda motor.
Baca Juga: Sudah Seminggu Buron, Pelaku Begal Driver Ojol di Palembang Dihadiahi Polisi TImah Panas di Kaki
"Saya bebas bukan karena asimilasi," katanya, Rabu (13/5/2020).
Dia mengaku nekat melakukan hal itu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan untuk membeli narkoba.
"Saya sudah dua kali mencuri sepeda motor, dan uangnya buat beli narkoba," ucapnya.
K menambahkan, selama dia melakukan aksinya, motor curian mereka jual dengan harga murah.
"Barang curian (motor) sudah saya jual," kata K.
"Satu motor saya jual sekitar Rp 1,5 juta," imbuhnya.
Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, para pelaku telah melakukan aksi kejahatan sebanyak sembilan kali.
"Terakhir mereka melakukan perampasan dua buah handphone di Bendungan Colo, Nguter." kata Yugo.
"Keduanya mengaku sebagai anggota Polri satuan narkoba," imbuhnya.
Kapolres menghimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati, dan meminta surat tugas untuk petugas yang melakukan penggeledahan.
Akibat perbuatannya, medua pelaku terancam dengan pasal 368 KUHP tentang perampasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.