Modalnya Pura-pura Jadi Polisi Begal Bawa Kabur Motor dan Ponsel, Baru Keluar Penjara Sekarang Nginep Lagi

By Ahmad Ridho, Kamis, 14 Mei 2020 | 11:36 WIB

Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas saat konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, Rabu (13/5/2020).

GridMotor.id - Dua orang begal beraksi dengan menyamar jadi polisi, handphone hingga motor berhasil mereka rampas dari para korban.

Pelaku adalah K (39) warga Nguter dan M (26) warga Polokarto, Sukoharjo, yang merupakan residivis.

Dikutip dari Tribun Solo, M mengaku kalau dia baru keluar dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) pada bulan Januari 2020 lalu.

Dia dipenjara selama tiga tahun dengan kasus pencurian sepeda motor.

Baca Juga: Sudah Seminggu Buron, Pelaku Begal Driver Ojol di Palembang Dihadiahi Polisi TImah Panas di Kaki

Baca Juga: Banyak yang Belum Tahu, Pakai Jilbab dan Baju Biru Dilarang Saat Bikin SIM, Pemohon SIM Anjlok Selama Wabah Corona

"Saya bebas bukan karena asimilasi," katanya, Rabu (13/5/2020).

Dia mengaku nekat melakukan hal itu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan untuk membeli narkoba.

"Saya sudah dua kali mencuri sepeda motor, dan uangnya buat beli narkoba," ucapnya.

K menambahkan, selama dia melakukan aksinya, motor curian mereka jual dengan harga murah.

Baca Juga: 5 Kasus Pembegalan Menegangkan, Pelajar SMP Luka Bacok Karena Nekat Lawan Begal, Pelaku Tewas Mengenaskan di Tangan Warga

"Barang curian (motor) sudah saya jual," kata K.

"Satu motor saya jual sekitar Rp 1,5 juta," imbuhnya.

Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, para pelaku telah melakukan aksi kejahatan sebanyak sembilan kali.

"Terakhir mereka melakukan perampasan dua buah handphone di Bendungan Colo, Nguter." kata Yugo.

Baca Juga: Korbannya Terkapar Berdarah-darah, Dua Begal Pasang Muka Memelas Diringkus Polisi di Citayam, Celurit dan Golok Diamankan

"Keduanya mengaku sebagai anggota Polri satuan narkoba," imbuhnya.

Kapolres menghimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati, dan meminta surat tugas untuk petugas yang melakukan penggeledahan.

Akibat perbuatannya, medua pelaku terancam dengan pasal 368 KUHP tentang perampasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

 

https://solo.tribunnews.com/2020/05/13/pengakuan-pelaku-begal-ngaku-polisi-di-bendungan-colo-sukoharjo-nekat-beraksi-demi-beli-narkoba?page=all