Dua Kelompok Debt Collector Bersenjata Tajam Tawuran dan Jual Kendaraan Sitaan Bikin Polisi Geram Tebar Ancaman

By Aong, Jumat, 8 Mei 2020 | 08:30 WIB

Ilustrasi. Debt collector tawuran dengan ormas di Tangerang Selatan beberapa waktu lalu

Gridmoto.id - Keberadan debt collector selalu meresahkan masyarakat yang menunggak kredit kendaraan.

Debt collector di masa pandemi virus corona tetap melakukan aksinya.

Padahal presiden Jokowi sudah melarang penggunaan debt collector oleh lembaga leasing dan perbankan di masa siaga corona seperti sekarang.

Seperti dua kasus terakhir debt collector di Banjarmasin Kalimantan Selatan.

Baca Juga: Hadapi Debt Collector Tarik Paksa Motor Kredit, Polisi Buka-bukaan Tips Resmi Saat Bertemu Mata Elang

Baca Juga: Kisah Debt Collector Dilarang Presiden Kehilangan Pekerjaan Kelaparan dan Terjerat Pinjaman Online

Diceritakan Kasubdit 3 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel Kompol Riza Muttaqien yang dilansir Kompas.com.

Kasus pertama, seorang debt collector merampas paksa kendaraan dari warga yang menunggak kredit, dan ternyata menjualnya kembali.

Kasus kedua, dua kelompok debt collector terlibat tawuran di Jalan Ahmad Yani Km 8, Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar.

Tim Opsnal Jatanras Polda Kalsel mengamankan 7 orang, 3 di antaranya membawa senjata tajam jenis belati.

Baca Juga: Dua Debt Collector Lawan Polisi Keributan Tak Terhindarkan Hingga Keluarkan Senjata

"Tiga orang yang memiliki senjata tajam berinisial MY (51), MN (56) dan IW (45) kini diproses hukum. Hasil interogasi, keributan dipicu masalah penarikan mobil," ujar Riza.

Selain itu banyak laporan dari masyarakat terkait debt collector kepada polisi di Kalimantas Selatan. 

Itu yang membuat Kompol Rizza Mutaqien akan tindak tegas debt collector dan tebar ancaman.

"Jangan coba-coba bikin onar dengan berlagak seperti koboi jalanan.

Baca Juga: Keterlaluan! Pemerintah Kasih Relaksasi Kredit, Debt Collector Masih Membabi Buta Tagih Utang

Jika terbukti bikin resah, kami tak segan-segan mengambil tindakan hukum," kata Kompol Riza Muttaqien, di Banjarmasin, Kamis dikutip dari Kompas.com.

Kata Riza, masyarakat yang dapat ancaman dari debt collector diharapkan segera melapor.

"Aspek hukum adalah perdata. Jika debitur wanprestasi maka bisa gunakan jalur peradilan dengan mengajukan gugatan atau permohonan sita eksekusi.

Aturan hukum ini harus dipahami betul antara nasabah dan perusahaan pembiayaan," kata Riza.

Artikel ini sebelumnya tayang di Kompas.com dengan judul "Semakin Meresahkan, Polisi di Banjarmasin Akan Tindak Tegas Debt Collector".