Gridmoto.id - Keberadan debt collector selalu meresahkan masyarakat yang menunggak kredit kendaraan.
Debt collector di masa pandemi virus corona tetap melakukan aksinya.
Padahal presiden Jokowi sudah melarang penggunaan debt collector oleh lembaga leasing dan perbankan di masa siaga corona seperti sekarang.
Seperti dua kasus terakhir debt collector di Banjarmasin Kalimantan Selatan.
Baca Juga: Kisah Debt Collector Dilarang Presiden Kehilangan Pekerjaan Kelaparan dan Terjerat Pinjaman Online
Diceritakan Kasubdit 3 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel Kompol Riza Muttaqien yang dilansir Kompas.com.
Kasus pertama, seorang debt collector merampas paksa kendaraan dari warga yang menunggak kredit, dan ternyata menjualnya kembali.
Kasus kedua, dua kelompok debt collector terlibat tawuran di Jalan Ahmad Yani Km 8, Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar.
Tim Opsnal Jatanras Polda Kalsel mengamankan 7 orang, 3 di antaranya membawa senjata tajam jenis belati.