Dua Kelompok Debt Collector Bersenjata Tajam Tawuran dan Jual Kendaraan Sitaan Bikin Polisi Geram Tebar Ancaman

By Aong, Jumat, 8 Mei 2020 | 08:30 WIB

Ilustrasi. Debt collector tawuran dengan ormas di Tangerang Selatan beberapa waktu lalu

Gridmoto.id - Keberadan debt collector selalu meresahkan masyarakat yang menunggak kredit kendaraan.

Debt collector di masa pandemi virus corona tetap melakukan aksinya.

Padahal presiden Jokowi sudah melarang penggunaan debt collector oleh lembaga leasing dan perbankan di masa siaga corona seperti sekarang.

Seperti dua kasus terakhir debt collector di Banjarmasin Kalimantan Selatan.

Baca Juga: Hadapi Debt Collector Tarik Paksa Motor Kredit, Polisi Buka-bukaan Tips Resmi Saat Bertemu Mata Elang

Baca Juga: Kisah Debt Collector Dilarang Presiden Kehilangan Pekerjaan Kelaparan dan Terjerat Pinjaman Online

Diceritakan Kasubdit 3 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel Kompol Riza Muttaqien yang dilansir Kompas.com.

Kasus pertama, seorang debt collector merampas paksa kendaraan dari warga yang menunggak kredit, dan ternyata menjualnya kembali.

Kasus kedua, dua kelompok debt collector terlibat tawuran di Jalan Ahmad Yani Km 8, Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar.

Tim Opsnal Jatanras Polda Kalsel mengamankan 7 orang, 3 di antaranya membawa senjata tajam jenis belati.