GridMotor.id - Pemotor harus waspada SIM palsu, begini caranya polisi membedakan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang asli dan palsu.
Maklum, sampai saat ini memang masih ada masyarakat yang enggak mau ribet untuk membuat SIM sendiri.
Mereka ujung-ujungnya lebih memilih menggunakan calo atau biro jasa.
Padahal seperti diketahui, SIM merupakan salah satu dokumen penting yang harus dimiliki untuk mengendarai kendaraan bermotor.
Baca Juga: Asik, Pengendara Motor Bukan Dirazia SIM dan STNK, Satlantas Polrestabes Medan Gelar Razia Covid-19
Walaupun pihak kepolisian sudah memberantas calo di Satpas SIM, namun keberadaan calo masih tetap dibutuhkan beberapa pemotor yang malas.
Namun apakah kalian tahu jika SIM yang dimiliki asli atau palsu, lalu bagaimana cara membedakannya?
"Untuk membuktikan asli atau tidak itu bisa di cek bagian atas ada nomor SIM, jika nomor itu terdaftar di database berarti asli. Kalau SIM tersebut tidak terdaftar berarti bodong. Sebenarnya gampang cara membedakannya cukup dengan itu saja," kata Kanit SIM Polres Metro Bekasi Kota, AKP Rabiin (29/4/2020).
Rabiin menambahkan, biasanya bagian belakang SIM tak terdapat hologram lambang Korlantas.
Lain halnya dengan Kepala Seksi SIM Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kompol Lalu Edwin mengatakan asli atau palsunya SIM hanya petugas yang mampu melihatnya.
"Harus dilihat secara langsung oleh petugas. Nanti yang menentukan asli atau tidaknya adalah petugas," kata Lalu saat dihubungi secara terpisah.
Agar tidak teripu, Lalu meminta masyarakat agar tidak tergiur kepada oknum calo yang menawarkan pembuatan SIM secara cepat dan mudah dengan harga menarik.
Sebelumnya, Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas) memperkenalkan Smart SIM pada 22 September 2019.
Baca Juga: Waduh, Kenapa Nih Polisi Gelar Razia Kendaraan Malam-malam, Sampai Sita 10 Motor, 12 SIM dan 31 STNK
Smart SIM adalah kartu izin mengemudi baru yang memiliki beberapa keunggulan dibanding kartu yang lama.
Salah satu keunggulan Smart SIM adalah semua data seperti identitas, identifikasi, dan forensik kepolisian terkoneksi dengan Dukcapil.
Keunggulan Smart SIM adalah bisa digunakan sebagai alat pembayaran.
Diketahui, Sesuai dengan Pasal 77 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.
Baca Juga: Bikin SIM C Lewat Calo atau Biro Jasa Ditodong Rp 750 Ribu, Berapa Biaya Resmi Pembuatan SIM?
Pasalnya, SIM merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.