Waspada SIM Palsu, Polisi Bagikan Tips Membedakan yang Asli dan Palsu

By M. Adam Samudra,Ahmad Ridho, Kamis, 30 April 2020 | 19:20 WIB

Ilustrasi SIM C.


Lain halnya dengan Kepala Seksi SIM Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kompol Lalu Edwin mengatakan asli atau palsunya SIM hanya petugas yang mampu melihatnya.

"Harus dilihat secara langsung oleh petugas. Nanti yang menentukan asli atau tidaknya adalah petugas," kata Lalu saat dihubungi secara terpisah.

Agar tidak teripu, Lalu meminta masyarakat agar tidak tergiur kepada oknum calo yang menawarkan pembuatan SIM secara cepat dan mudah dengan harga menarik.

Sebelumnya, Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas) memperkenalkan Smart SIM pada 22 September 2019.

Baca Juga: Waduh, Kenapa Nih Polisi Gelar Razia Kendaraan Malam-malam, Sampai Sita 10 Motor, 12 SIM dan 31 STNK

Smart SIM adalah kartu izin mengemudi baru yang memiliki beberapa keunggulan dibanding kartu yang lama.

Salah satu keunggulan Smart SIM adalah semua data seperti identitas, identifikasi, dan forensik kepolisian terkoneksi dengan Dukcapil.

Keunggulan Smart SIM adalah bisa digunakan sebagai alat pembayaran.

Diketahui, Sesuai dengan Pasal 77 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.