GridMotor.id - Seorang pelaku pencuri motor berhasil ditangkap di PPN Sungailiat Bangka.
Pelaku yang merupakan seorang residivis ditangkap pada Minggu (26/04/2020) sekitar pukul 21.30 WIB
Dikutip dari Bangkapos.com, pelaku bahkan baru saja bebas asimilasi, 1 April 2020 kemarin.
Kapolres Bangka AKBP Aris Sulistyono, Selasa (28/4/2020) mengatakan, Tersangka Pelaku Inisial, JS (39) merupakan Warga Lingkungan Cokro Sungailiat Bangka.
"Tersangka JS ditangkap oleh Unit Opsnal Reskrim Polres Bangka. Tim berhasil membekuk pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) bertempat di PPN Sungailiat Bangka, pada Minggu (26/04/2020) sekitar pukul 21.30 WIB kemarin," kata Kapolres.
Penangkapan yang dilakukan oleh jajaran kepolisian resort tersebut merupakan ungkap kasus yang kesekian kalinya di bulan ini.
Penangkapan pelaku berdasarkan laporan pihak korban, Inisial Z (75) yang melapor ke SPKT Polsek Sungailiat, beberapa hari lalu.
Dalam laporannya, korban menyebut pencurian terjadi di kediamannya di Jl Muhidin Sungailiat.
Baca Juga: Waspadalah! Terekam CCTV Maling Motor Naik Mobil, Habis Makan Pura-pura Lemas
"Menurut keterangan korban Z (75), pelaku masuk ke dalam rumahnya dengan memecahkan kaca jendela rumah dan kemudian mengambil satu unit sepeda motor Honda Revo Fit yang terparkir di dalam rumahnya serta satu helai baju korban warna biru," kata Kapolres mengutip laporan korba
Anggota kepolisian yang menerima laporan tersebut langsung bergerak guna melakukan olah tempat kejadian (TKP).
Pada saat dilakukan olah TKP petugas menemukan bercak darah yang diduga darah pelaku akibat pecahan kaca jendela.
Selanjutnya petugas menerima informasi, JS (39) yang merupakan narapidana yang baru memperoleh asimilasi dari pemerintah terhitung Tanggal 1 April 2020.
Kemudian hasil penyelidikan petugas mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang berada di lingkungan PPN Sungailiat.
Selanjutnya petugas bergerak dan berhasil mengamankan Tersangka JS (39) yang pada saat itu sedang melintas di lokasi.
Polisi tak hanya menangkap pelaku, namun juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor, topi dan bongkahan batu serta bukti lainnya.
"Tersangka diketahui pada Tanggal 1 April jalani masa (bebas) asimilasi. Kalau tidak salah, tersangka mendapat asimilasi gelombang satu dari Lapas Bukitsemut Sungailiat," jelas Kapolres.
Sementara itu Kepala Lapas II B Bukitsemut Sungailiat, M Akhyar diwakili Kasi Pembinaan Lapas Bukutsemut, Ihsan sempat dikonfirmais Bangka Pos melalui pesan WA, Selasa (28/4/2020) sekitar Pukul 16.03 WIB.
Namun terkait status asimilasi tersangka JS (39) seperti yang disebutkan Kapolres, belum ada penjelasan resmi dari pihak Lapas.
"Maaf pak, kami sudah pulang. Nanti besok kami cek," jawab Kasi Pembinaan Lapas Bukitsemut Sungailiat, Ihsan.