GridMotor.id - Dua pelaku perampasan handphone berasal dari Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik melakukan aksinya pada siang hari, Rabu (22/04).
Dikutip dari Tribunjatim.com, keduanya terpaksa berjalan sambil jongkok, dan warga yang kesal meminta mereka melepaskan pakaian yang dikenakan.
Wajah garang kedua pelaku bernama M Ardianto dan Veri warga Desa Randegansari ini berangsur-angsur hilang.
Warga yang geram terlihat lebih sadis, kedua pelaku yang masih berusia 22 tahun ini akhirnya menangis.
Baca Juga: Viral! Video Seorang Wanita Korban Jambret Bermotor Menangis Terisak-isak, Sebuah Tas Raib Digondol
Baca Juga: Jambret Apes, Coba Melarikan Diri Motornya Malah Ditabrak Polisi, Hadiah Timah Panas Buat Pelaku
Mereka dikepung belasan warga. Kemudian, warga yang berdatangan ikut mengepung kedua pencuri nangis jongkok ini.
Kedua pelaku yang hanya mengenakan pakaian dalam ini hanya bisa meminta ampun dan minta maaf.
Mereka berdua dijadikan samsak hidup. Bogem mentah bertubi-tubi melancar ke wajah kedua pelaku.
Warga juga melempari dan memukul keduanya dengan barang-barang yang ada di sekitar kejadian di ruko centraland Kota Baru Driyorejo sekitar pukul 12.10 WIB.
Beruntung, aksi main hakim sendiri berhasil diredam aparat kepolisian yang kebetulan sedang patroli di sekitar lokasi.
Kapolsek Driyorejo Kompol Wavek Arifin menjelaskan, dua pelaku masih menjalani pemeriksaan di kantor.
Dari hasil keterangan sementara, kedua tersangka ini sudah berulang kali melakukan aksi serupa.
"Empat kali mereka beraksi melakukan pencurian," kata Wavek, Rabu (22/4/2020).
Baca Juga: Seorang Ibu Bernasib Sial, Berhasil Menggagalkan Penjambretan Malah Kehilangan Motornya
Kedua tersangka ini, awalnya mencuri handphone milik Anis Dwi Purwanti yang masih berusia 14 tahun.
Modusnya, pura-pura tanya alamat. Korban yang lengah, tersangka langsung beraksi mengembat handphone milik korban.
Kedua pria berbadan besar ini lansung menarik kencang gas Honda BeAT warna putih miliknya.
"Ditangkap karena ciri-cirinya sesuai ketetangan korban, pelakunya berbadan besar pakai anting-anting," pungkasnya.
Kini, Anis sudah lega, smartphone miliknya sudah kembali.
Sedangkan kedua tersangka, harus mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Driyorejo dengan wajah dan badan memar.
Kedua pria pengangguran ini dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian.