Kini, Anis sudah lega, smartphone miliknya sudah kembali.
Sedangkan kedua tersangka, harus mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Driyorejo dengan wajah dan badan memar.
Kedua pria pengangguran ini dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Tersangka hanya memakai celana dalam di pinggir selokan Ruko Centraland Kota Baru Driyorejo (KBD), Rabu (22/4/2020).
Kini, Anis sudah lega, smartphone miliknya sudah kembali.
Sedangkan kedua tersangka, harus mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Driyorejo dengan wajah dan badan memar.
Kedua pria pengangguran ini dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian.