Nah Loh, Semua Motor, Mobil dan Angkutan Umum Dilarang Keluar dari Wilayah Jabodetabek

By Indra Fikri, Rabu, 22 April 2020 | 20:45 WIB

Ilustrasi mudik naik motor. Kini pemerintah resmi melarang masyarakat mudik di tengah pandemi corona.

Gridmotor.id - Polisi akan melarang semua motor, mobil dan angkutan umum dilarang keluar dari wilayah Jabodetabek.

Hal ini disampaikan langsung oleh Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.

Dirinya mengatakan, pemeriksaan dan penyekatan kendaraan tersebut dilakukan di 19 titik pos pengamanan terpadu yang tersebar di wilayah Jabodetabek.

"Kita akan melaksanakan pemeriksaan dan penyekatan. Apa itu pembatasan, pemeriksaan, dan penyekatan? Larangan mudik ini hanya berlaku bagi angkutan penumpang baik pribadi ataupun umum termasuk juga sepeda motor," kata Sambodo dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui Instagram Polda Metro Jaya, Rabu (22/4/2020).

Baca Juga: Waduh Parah Nih, Jumlah ODP Virus Corona Diprediksi Melonjak, 32 Ribu Pemudik Masuk ke Pekalongan

Baca Juga: Puluhan Remaja Nekat Gelar Balap Liar Saat Pandemi Virus Corona, Langsung Kocar-kacir Saat Digrebek Polisi

Sambodo menegaskan, kendaraan angkutan barang, logistik, dan kebutuhan pokok masih boleh masuk dan keluar wilayah Jabodetabek.

Selain itu, polisi juga tidak membatasi mobilitas masyarakat yang masuk dan keluar Jakarta dari arah Depok, Tangerang, dan Bekasi.

"Artinya, orang Bekasi masih bisa ke Jakarta, pekerja-pekerja dari Bintaro, Serpong misalnya masih bisa ke Jakarta. Termasuk juga dari Depok masih bisa ke Jakarta dan sebaliknya dari Jakarta juga masih bisa ke Depok, Bekasi dan sebagainya," jelas Sambodo.

Sementara itu, kata Sambodo, Polda Metro Jaya masih membahas pembatasan mobilitas kendaraan yang akan masuk wilayah Jabodetabek dari arah Jawa Barat dan Banten.

Baca Juga: Bikers Wajib Waspada, Pandemi Virus Corona Tingkatkan Aksi Kriminalitas, Ini Titik Rawan Begal, Pencurian Sampai Geng Motor

"Mekanismenya nanti akan dibahas lagi dengan Polda perbatasan Jawa Barat dan Banten (izin masyarakat yang akan masuk wilayah Jabodetabek)," ujar Sambodo.

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya mendirikan 19 pos pengamanan terpadu untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban berlalu lintas sebagai tindak lanjut dari larangan mudik yang telah diputuskan Presiden Joko Widodo.

Pos pengamanan terpadu itu berfungsi sebagai pos check point yang merupakan gabungan dari pos pengamanan, pos pelayanan, dan pos terpadu.

Polri akan bekerja sama dengan TNI dan Dinas Perhubungan untuk menjaga pos pengamanan terpadu tersebut.

Baca Juga: Brimob Bermotor dan Bersenjata Lengkap Bubarkan Kerumunan Remaja Pesta Miras saat PSBB Corona

Rincian lokasi 19 titik pos pengamanan terpadu tersebut yakni, 3 titik di ruas tol keluar Jakarta masing-masing di pintu Tol Cikarang Barat arah Jawa Barat, pintu Tol Cimanggis arah Bogor, dan pintu Tol Bitung arah Merak.

Sebanyak 5 titik pos pengamanan terpadu di wilayah Tangerang Kota yakni Lippo Karawaci, Batu Ceper, Ciledug, Kebon Nanas, dan Jatiuwung.

Sebanyak dua titik pos pengamanan di Tangerang Selatan yakni Jalan Raya Puspiptek dan Kecamatan Curug.

Kemudian, dua titik di wilayah Depok yakni Jalan Raya Bogor Cibinong dan Citayam. Lalu, tiga pos di wilayah Bekasi Kota yaitu Sumber Arta, Bantar Gebang, dan Cakung.

Baca Juga: Wuih, Ada 200 Driver Ojol, Supir Taksi, Supir Angkot dan Pengemudi Bajaj di DKI Jakarta Menjalani Rapid Test Virus Corona

Selanjutnya, ada 4 titik pos pengamanan terpadu di Kabupaten Bekasi yakni perbatasan Bogor dan Cianjur di Cibarusah, perbatasan Kabupaten Karawang di Kedung Waringin, Bojongmangu, dan Kebayoran.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Motor, Mobil Pribadi, dan Angkutan Penumpang Dilarang Keluar Wilayah Jabodetabek"