Nah Loh, Semua Motor, Mobil dan Angkutan Umum Dilarang Keluar dari Wilayah Jabodetabek

By Indra Fikri, Rabu, 22 April 2020 | 20:45 WIB

Ilustrasi mudik naik motor. Kini pemerintah resmi melarang masyarakat mudik di tengah pandemi corona.

Gridmotor.id - Polisi akan melarang semua motor, mobil dan angkutan umum dilarang keluar dari wilayah Jabodetabek.

Hal ini disampaikan langsung oleh Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.

Dirinya mengatakan, pemeriksaan dan penyekatan kendaraan tersebut dilakukan di 19 titik pos pengamanan terpadu yang tersebar di wilayah Jabodetabek.

"Kita akan melaksanakan pemeriksaan dan penyekatan. Apa itu pembatasan, pemeriksaan, dan penyekatan? Larangan mudik ini hanya berlaku bagi angkutan penumpang baik pribadi ataupun umum termasuk juga sepeda motor," kata Sambodo dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui Instagram Polda Metro Jaya, Rabu (22/4/2020).

Baca Juga: Waduh Parah Nih, Jumlah ODP Virus Corona Diprediksi Melonjak, 32 Ribu Pemudik Masuk ke Pekalongan

Baca Juga: Puluhan Remaja Nekat Gelar Balap Liar Saat Pandemi Virus Corona, Langsung Kocar-kacir Saat Digrebek Polisi

Sambodo menegaskan, kendaraan angkutan barang, logistik, dan kebutuhan pokok masih boleh masuk dan keluar wilayah Jabodetabek.

Selain itu, polisi juga tidak membatasi mobilitas masyarakat yang masuk dan keluar Jakarta dari arah Depok, Tangerang, dan Bekasi.

"Artinya, orang Bekasi masih bisa ke Jakarta, pekerja-pekerja dari Bintaro, Serpong misalnya masih bisa ke Jakarta. Termasuk juga dari Depok masih bisa ke Jakarta dan sebaliknya dari Jakarta juga masih bisa ke Depok, Bekasi dan sebagainya," jelas Sambodo.

Sementara itu, kata Sambodo, Polda Metro Jaya masih membahas pembatasan mobilitas kendaraan yang akan masuk wilayah Jabodetabek dari arah Jawa Barat dan Banten.