Gridmotor.id - Banyak driver ojek online (ojol) yang masih bandel, nekat mengangkut penumpang meskipun tanpa aplikasi.
Hal ini ditemukan oleh Polisi selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta.
Tercatat, sebanyak 239 driver ojol masih mengangkut penumpang selama sepekan penindakan terhadap pelanggar aturan PSBB di Jakarta.
"(Ojol mengangkut penumpang) tidak lewat aplikasi," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, Senin (20/4/2020).
Sambodo menjelaskan, pengemudi ojol biasanya mengangkut penumpang yang masih memiliki hubungan kekerabatan.
"Mereka membawa temannya atau keluarganya. Tapi, jumlahnya juga sangat kecil (ojol yang mengangkut penumpang)," ujar Sambodo.
Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta resmi menerapkan status PSBB di Jakarta mulai 10 April selama 14 hari atau sampai 23 April 2020.
Warga Jakarta diminta mematuhi PSBB guna memutus rantai penularan Covid-19.
Adapun larangan ojol mengangkut penumpang selama masa PSBB diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 yang mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PPSB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Dalam Pasal 11 ayat 1 butir C tertulis bahwa sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Temukan Ratusan Ojol yang Angkut Penumpang Tanpa Aplikasi Selama PSBB di Jakarta"