Adapun larangan ojol mengangkut penumpang selama masa PSBB diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 yang mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PPSB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Dalam Pasal 11 ayat 1 butir C tertulis bahwa sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Temukan Ratusan Ojol yang Angkut Penumpang Tanpa Aplikasi Selama PSBB di Jakarta"