Gridmotor.id - Beredar surat tilang bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta.
Form tilang tersebut khusus hanya buat pelanggar PSBB yang jelas tertera dalam form tilang tersebut.
Bentuknya seperti surat tilang biasa hanya saja terdapat tulisan yang sangat jelas tentang pelanggaran PSBB.
Tertulis di form tersebut "Jenis Pelanggaran Pembatasan Moda Transportasi (Pergub DKI Jakarta No.33 Tahun 2020)".
Baca Juga: Waduh, Pelanggar PSBB Jakarta Tembus Angka 6.901, Pelanggaran Ini yang Paling Banyak Ditindak
Jumlah pelanggaran yang dikenakan untuk pengendara motor ada 5 jenis pelanggaran dalam form tilang khusus PSBB:
1. Tidak menggunakan masker.
2. Tidak menggunakan sarung tangan.
3. Suhu tubuh pengendara/penumpang di atas normal atau dalam keadaan sakit.
4. Roda dua berbasis aplikasi mengangkut penumpang.
5. Sepeda motor mengangkut penumpang tidak satu alamat (KTP).
Seperti yang sudah direncanakan oleh Polda Metro Jaya, akan menindak tegas bagi pelanggar PSBB dan bukan teguran lagi.
Tindakan yang diberikan oleh Polda Metro Jaya bagi pelanggar PSBB adalah surat teguran.
“Yang beredar itu hanya surat teguran saja,” kata Kombes Sambodo Purnomo saat dikonfirmasi pmjnews.com, Rabu (15/4/2020).
“Iya, bukan (surat) tilang,” singkat Sambodo.
Ia juga memastikan, bahwa surat tersebut sebatas hanya teguran saja selama PSBB berlangsung.
Hal ini penting agar masyarakat bisa menjaga diri untuk kesehatannya dan orang banyak.