Gridmotor.id - Diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jabodetabek bikin PHP driver ojol.
Pertamakali aturan ojol dilarang membawa penumpang diatur dalam Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang pedoman PSBB.
Lalu dipertegas oleh Pergub Nomor 33 Tahun 2020 saat pertama kali PSBB berlaku di Jakarta.
Dari kedua peraturan ini driver ojol merasa keberatan karena tidak bisa narik penumpang.
Baca Juga: Driver Ojol Ketar-ketir Gara-gara PSBB, Bawa Penumpang Dilarang, Keluar Jakarta Diberhentikan Polisi
Akibatnya pendapatannya menurun drastis karena hanya boleh membawa barang.
Saat itu driver ojol menumpuk harapan dari permenhub untuk boleh mengangkut penumpang.
Memang sebelum permenhub diterbitkan ada wacana dari Kementrian Perhubungan ojol boleh bawa penumpang.
Jadi ada secercah harapan diberikan oleh Kementrian Perhubungan kepada ojol untuk membawa penumpang.
Baca Juga: Hari Pertama PSBB, Pemotor Tetap Boncengan dan Gak Pakai Masker Dihukum Push Up Sama Anggota TNI
Akhirnya Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 yang diteken Luhut Binsar Panjaitan, pekan lalu 9 April 2020.
Didalalm Permenhub ada celah agar ojol bisa mengangkut penumpang dengan beberapa syarat.
Peraturannya tertuang pada pasal 11 huruf (d) yang mengizinkan ojek online ( ojol) beroperasi dengan membawa penumpang namun dengan beberapa syarat dan ketentuan memenuhi protokol kesehatan.
Polemik Permenhub sempat menuai polemik, sebab bertolak belakang dengan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial berskala Besar dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Indra GT |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR