Banyak Banget yang Penasaran, Beli Motor 'STNK Only' Apakah Bisa Dibuatkan BPKB Baru? Begini Kata Polisi

By M. Adam Samudra,Ahmad Ridho, Jumat, 17 April 2020 | 17:05 WIB

Ilustrasi STNK dan BPKB.

GridMotor.id - Motor bekas bisa dibeli siapapun dengan harga yang variatif.

Tapi ada juga istilah pasar motor gelap yang hanya menjual motor dengan surat sebelah alias hanya ada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saja.

Padahal motor yang dibilang legal adalah motor dengan dilengkapi dengan dokumen lengkap, yaitu STNK dan juga BPKB.

Jika hanya memiliki salah satu dokumen saja bisa disebut dengan motor surat sebelah atau motor bodong.

Baca Juga: Pamekasan Geger, Petugas Kepolisian Bongkar Gudang Motor Bodong, 10 Motor Ditemukan Tanpa Surat-surat Lengkap

Baca Juga: Polres Bangkalan Grebek Gudang Motor Bodong, Puluhan Motor Hasil Kejahatan Langsung Disita

Istilah motor 'STNK only' atau 'tanpa BPKB' biasanya digunakan untuk sebutan motor bekas yang hanya dibarengi dengan STNK saja.

Istilah ini dikenal di berbagai media jual beli baik online ataupun secara langsung.

Hal tersebut mengartikan bahwa motor yang dijual tidak memiliki surat-surat lengkap seperti BPKB.

Lantas, bisakah motor tersebut dibuatkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dengan bermodalkan STNK saja?

Baca Juga: 9 Remaja di Sukoharjo Pasrah Digiring Polisi, Motor Bodong Semua dan Ketahuan Nenggak Miras

Penjelasan soal ini disampaikan oleh Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Martinus saat dihubungi, Kamis (16/4/2020).

"BPKB itu bukti kepemilikan seperti harta berharga, sehingga jika buku itu tidak ada maka tidak usah dibeli," kata Kompol Martinus.

Martinus menilai, akan lebih baik jika tidak membeli motor yang hanya dilengkapi dengan STNK saja tanpa adanya BPKB.

Hal tersebut jelas akan menyusahkan Anda dikemudian hari, kecuali motor 'STNK only' yang dimaksud adalah motor yang didapatkan dari tangan pertama.

Baca Juga: Polresta Tangerang Sita 19 Unit Motor Curian, Para Pelaku Ngaku Cuma Butuh 3 Detik Bawa Kabur Motor Matic

Yang kebetulan si pemilik sah ini tak sengaja menghilangkan BPKB atau sengaja menggadaikan BPKB kendaraannya.

"Kalau pun BPKB-nya hilang atau tidak ada lebih baik diurus terlebih dahulu oleh pemilik asli kendaraan tersebut. Kalau BPKB dan STNKnya lengkap baru dibeli. Jangan beli barang setengah-setengah agar dapat kepuasan tersendiri dan aman saat digunakan," tuturnya.