Banyak Banget yang Penasaran, Beli Motor 'STNK Only' Apakah Bisa Dibuatkan BPKB Baru? Begini Kata Polisi

By M. Adam Samudra,Ahmad Ridho, Jumat, 17 April 2020 | 17:05 WIB

Ilustrasi STNK dan BPKB.

Baca Juga: 9 Remaja di Sukoharjo Pasrah Digiring Polisi, Motor Bodong Semua dan Ketahuan Nenggak Miras

Penjelasan soal ini disampaikan oleh Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Martinus saat dihubungi, Kamis (16/4/2020).

"BPKB itu bukti kepemilikan seperti harta berharga, sehingga jika buku itu tidak ada maka tidak usah dibeli," kata Kompol Martinus.

Martinus menilai, akan lebih baik jika tidak membeli motor yang hanya dilengkapi dengan STNK saja tanpa adanya BPKB.

Hal tersebut jelas akan menyusahkan Anda dikemudian hari, kecuali motor 'STNK only' yang dimaksud adalah motor yang didapatkan dari tangan pertama.

Baca Juga: Polresta Tangerang Sita 19 Unit Motor Curian, Para Pelaku Ngaku Cuma Butuh 3 Detik Bawa Kabur Motor Matic

Yang kebetulan si pemilik sah ini tak sengaja menghilangkan BPKB atau sengaja menggadaikan BPKB kendaraannya.

"Kalau pun BPKB-nya hilang atau tidak ada lebih baik diurus terlebih dahulu oleh pemilik asli kendaraan tersebut. Kalau BPKB dan STNKnya lengkap baru dibeli. Jangan beli barang setengah-setengah agar dapat kepuasan tersendiri dan aman saat digunakan," tuturnya.