Debt Collector Kejam Leher Debitur Dicekik Kendaraan Disita Membuat Ibu dan Istrinya Telantar Pulang dari Rumah Sakit Naik Beca

By Aong, Selasa, 14 April 2020 | 07:51 WIB

Ilustrasi debitur yang sedang membela diri dari kerubungan debt collector

Gridmotor.id - Sungguh kejam kelakuan para debt collector ini main cekik leher dibitur demi menyita kendaraan.

Lebih menyedihkan lagi pulang dari rumah sakit, ibu dan istri debitur tersebut telantar naik beca.

Kronologinya debitur yang bisa disebut dengan inisial Dendi ini pada Desember 2019 lalu sekitar jam 14.30 WIB bersama istri dan ibunya keluar dari rumah sakit hendak pulang ke rumah.

Dendi meminta istri dan ibunya menunggu di depan RS Kasrem sementara dia mengambil mobil yang diparkir di depan Samudera Seafood, Jalan Samudera Kec. Banda Sakti Kab. Lhoseumawe.

Baca Juga: Sok Jagoan! Rampas Kunci Kontak dan Cekik Leher Pemilik Kendaraan, Debt Collector Gak Berkutik Dapat Gelang Kembar 

Baca Juga: Pantaskah Disebut Kota Debt Collector Daerah Ini Banyak Aduan Perampasan Motor Oleh Mata Elang

Namun begitu starter mobil muncul debt collector yang berinisial ND menggedor kaca mobil. 

Dendi kaget karena ND membuka pintu dengan cara kasar dan masuk ke mobil.

Dengan wajah berang ND mencabut dan merampas kunci kontak mobil hingga terjadi tarik menarik dengan Dendi.

Debt collector ND berhasil merebut kunci kontak, kemudian keduanya turun dari mobil dan ND langsung mencekik leher Dendi dengan tangan melingkar bahu.

Baca Juga: Tragis! Petualangan Debt Collector Berakhir di Penjara, Sempat Berusaha Kabur dan Melawan Polisi

Tersangka lain yakni Roni dan Novi Priantoro ikut terlibat sehingga cekcok dan terjadilah keributan.

Para debt collector itu menuduh bahwa itu mobil curian.

Sementara Dendi membantah karena STNK dan BPKB ada di Banda Aceh. 

Namun tiba-tiba seorang pengendara lain berkemeja biru dan topi merah mengaku anggota TNI datang menghampiri mereka.

Baca Juga: Kronologi FIF Group Digugat Debitur di Pengadilan Gara-gara Debt Collector Tarik Paksa Motor di Jalan

Pria ini malah menyuruh Dendi menyerahkan mobilnya kepada para debt collector tersebut. 

Kalau tidak mau menyerahkan dan tidak menandatangani surat penarikan kendaraan maka Dendi akan dibawa ke POM TNI.

Lantaran dikepung dengan penuh tekanan akhirnya istri Dendi menandatangani surat penarikan mobil dengan terpaksa.

Isi barang dari mobil dikeluarkan dan ketiganya pulang naik becak.

Baca Juga: Warga Berhamburan! Debt Collector Rampas Motor Langsung Babak Belur Diamuk Massa di Tanjung Priok, Begini Kronologinya

Setelah kejadian Dendi langsung membuat laporan pengaduan ke polisi atas tindakan pemerasan dan pengancaman.

Berdasarkan Laporan Polisi: LP/415/XII/2019/Aceh/Res Lhoseumawe, tanggal 21 Desember 2019 polisi bergerak cepat.  

Menangkap debt collector berinisial ND bersama barang bukti surat kuasa penarikan atau eksekusi objek jaminan fudisia, surat dari PT Verena Multi Finance Tbk dan 1 unit mobil yang dirampas paksa dan lainnya. 

Debt collector yang ditangkap akibat melakukan perampasan

Juga pelaku yang bernama Novi Priantoro (42) berhasil ditangkap dia debt collector asal Medan sementara dua pelaku lainnya DPO.

Baca Juga: Tanjung Priok Mencekam, Debt Collector Dikeroyok Warga Saat Tarik Paksa Motor, Batang Bambu Melayang ke Kepala

Kronologi tersebut berdasarkan yang diterangkan Wakapolres Lhokseumawe Kompol Ahzan dalam konferensi pers di Gedung Serba Guna Mapolres Lhokseumawe.

“Jadi saya ingatkan kembali, seorang debt collector tidak boleh menarik paksa kendaraan kredit.

Karena itu tidak ada dalam aturan fudisial. Polisi akan menindak jika mereka semena-mena,” tegas Wakapolres Lhokseumawe, Kompol Ahzan dikutip dari Modusaceh.co.

Atas perbuatannya para debt collector itu dikenakan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun.