Debt Collector Kejam Leher Debitur Dicekik Kendaraan Disita Membuat Ibu dan Istrinya Telantar Pulang dari Rumah Sakit Naik Beca

By Aong, Selasa, 14 April 2020 | 07:51 WIB

Ilustrasi debitur yang sedang membela diri dari kerubungan debt collector

Baca Juga: Warga Berhamburan! Debt Collector Rampas Motor Langsung Babak Belur Diamuk Massa di Tanjung Priok, Begini Kronologinya

Setelah kejadian Dendi langsung membuat laporan pengaduan ke polisi atas tindakan pemerasan dan pengancaman.

Berdasarkan Laporan Polisi: LP/415/XII/2019/Aceh/Res Lhoseumawe, tanggal 21 Desember 2019 polisi bergerak cepat.  

Menangkap debt collector berinisial ND bersama barang bukti surat kuasa penarikan atau eksekusi objek jaminan fudisia, surat dari PT Verena Multi Finance Tbk dan 1 unit mobil yang dirampas paksa dan lainnya. 

Debt collector yang ditangkap akibat melakukan perampasan

Juga pelaku yang bernama Novi Priantoro (42) berhasil ditangkap dia debt collector asal Medan sementara dua pelaku lainnya DPO.

Baca Juga: Tanjung Priok Mencekam, Debt Collector Dikeroyok Warga Saat Tarik Paksa Motor, Batang Bambu Melayang ke Kepala

Kronologi tersebut berdasarkan yang diterangkan Wakapolres Lhokseumawe Kompol Ahzan dalam konferensi pers di Gedung Serba Guna Mapolres Lhokseumawe.

“Jadi saya ingatkan kembali, seorang debt collector tidak boleh menarik paksa kendaraan kredit.

Karena itu tidak ada dalam aturan fudisial. Polisi akan menindak jika mereka semena-mena,” tegas Wakapolres Lhokseumawe, Kompol Ahzan dikutip dari Modusaceh.co.

Atas perbuatannya para debt collector itu dikenakan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun.